Renovasi Stadion Mandala Krida Tertunda, DPRD DIY Ungkap Fakta Penting
DPRD DIY soroti dokumen renovasi Mandala Krida yang belum lengkap. MC-0 dan DED 2026 terancam tertunda.
Gubernur DIY, Sri Sultan HB X berbicara dalam Serasehan Nasional Obligasi Daerah di Hotel Sahid Raya, Senin (24/11/2025). - Harian Jogja/ Ariq Fajar Hidayat
Harianjogja.com, JOGJA—Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menilai penerbitan obligasi daerah menjadi peluang strategis bagi Pemda DIY untuk memperkuat pembiayaan pembangunan di tengah tekanan fiskal yang semakin berat. Instrumen ini dinilai mampu menyediakan sumber pendanaan jangka panjang, sekaligus mendorong tata kelola keuangan yang lebih transparan dan akuntabel.
Sri Sultan menjelaskan tantangan pembangunan daerah saat ini semakin kompleks, mulai dari penyediaan layanan publik, pembangunan infrastruktur strategis, hingga percepatan transformasi digital. Di sisi lain, ruang fiskal daerah tertekan oleh belanja wajib yang meningkat dan keterbatasan pendapatan asli daerah sehingga APBD dan transfer pusat tidak lagi cukup menopang kebutuhan jangka panjang.
“Dalam konteks inilah, hadirnya Reformasi Fiskal melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 menjadi penanda era baru pendanaan daerah. Regulasi tersebut memberi ruang lebih luas bagi pemerintah daerah dalam mengembangkan sumber pembiayaan alternatif seperti obligasi daerah maupun sukuk daerah,” kata Sultan dalam Serasehan Nasional Obligasi Daerah, Senin (24/11/2025).
Ia menambahkan, ekosistem regulasi untuk penerbitan obligasi daerah kini telah semakin matang dengan hadirnya PP Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional serta PMK Nomor 87 Tahun 2024 yang mengatur tata cara penerbitan hingga pembelian kembali obligasi daerah. Regulasi itu mencakup persyaratan fiskal, governance, mekanisme pasar modal, hingga tata pelaporan untuk menjaga kredibilitas instrumen.
Sri Sultan menyebut obligasi daerah layak dipertimbangkan karena menawarkan jangka waktu pembiayaan yang lebih panjang dan sesuai dengan karakter pembangunan infrastruktur. Obligasi juga dinilai mampu memperluas partisipasi publik karena membuka peluang bagi masyarakat dan investor untuk ikut membiayai pembangunan melalui instrumen yang aman dan terukur.
Dengan perencanaan yang baik, instrumen ini dapat memperkuat fiskal daerah melalui proyek-proyek yang berpotensi menghasilkan pendapatan seperti air minum, kesehatan, pariwisata, dan energi hijau.
Meski demikian, Sri Sultan mengakui penerbitan obligasi daerah memiliki tantangan. Variasi kapasitas fiskal antar daerah, kesiapan SDM, kualitas perencanaan proyek, hingga persepsi risiko investor menjadi faktor krusial. Proses penerbitan juga melibatkan banyak yang membutuhkan waktu, tenaga, dan biaya signifikan.
Ia menyebut hingga kini belum ada pemerintah daerah yang menerbitkan obligasi daerah lantaran prosesnya lebih panjang dibandingkan alternatif seperti pinjaman daerah atau skema kerja sama pemerintah dengan badan usaha.
“Namun, tantangan tersebut tidak boleh membuat kita ragu. Pemerintah pusat telah menyediakan berbagai bentuk asistensi teknis, pendampingan, dan harmonisasi kebijakan,” katanya.
Ketua Fraksi Golkar MPR RI Melchias Markus Mekeng mengungkapkan bahwa obligasi daerah bukan instrumen baru di dunia internasional. Ia menyebut sudah ada 18 negara yang menerbitkan obligasi daerah.
“Selama APBD-nya ditata dengan baik, transparan, penerbitan obligasi daerah juga bisa jadi daya tarik bagi investor punblik menanamkan uangnya. Jadi kita tidak hanya menggantungkan diri dari APBN,” kata Melchias.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPRD DIY soroti dokumen renovasi Mandala Krida yang belum lengkap. MC-0 dan DED 2026 terancam tertunda.
Alex Rins mengaku syok melihat kecelakaan horor Alex Marquez di MotoGP Catalunya 2026 hingga jantungnya seperti berhenti berdetak.
Jennifer Coppen dan Justin Hubner mengumumkan rencana pernikahan di Bali pada Juni 2026 dengan tiga konsep adat berbeda.
Ketimpangan antara jumlah advokat profesional dan masyarakat pencari keadilan di Indonesia masih menjadi isu sistem peradilan.
Kemkomdigi mengkaji aturan wajib nomor HP untuk registrasi akun media sosial guna memperkuat keamanan dan akuntabilitas ruang digital.
Seiring perkembangan teknologi ada metode yang disebut dengan backfilling untuk mengelola limbah tambang agar tak merusak lingkungan.