Advertisement
Modus Bukti Transfer Palsu, Polsek Kretek Tangkap Pelaku di Bekasi
YF dalam sesi jumpa pers di Polres Bantul. Kiki Luqman
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL— Polsek Kretek mengungkap kasus penipuan bermodus bukti transfer palsu yang menimpa sebuah konter handphone di Parangtritis, Kretek. Pelaku diketahui memanfaatkan rekayasa bukti transaksi untuk mengelabui penjaga konter hingga menyebabkan kerugian jutaan rupiah.
Kapolsek Kretek, AKP Sutrisno, menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Senin (3/11/2025) sekitar pukul 12.58 WIB di Dusun Grogol 8, Parangtritis. Pelaku berinisial YF, 27, karyawan swasta asal Gunungsitoli Selatan, Sumatera Utara, sementara korban berinisial Y, 37, seorang wiraswasta asal Kretek.
Advertisement
“Perkara ini masuk dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun,” jelas AKP Sutrisno dalam konferensi pers, Kamis (27/11/2025).
Dalam pengungkapan kasus, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti struk transfer Bank Mandiri, rekening koran milik korban, bukti transfer yang diduga palsu atas nama Sri Rahayu, KTP tersangka, pakaian pelaku saat kejadian, topi coklat, serta mobil Daihatsu Sigra hitam bernomor polisi B 2770 BZV berikut STNK.
BACA JUGA
Kasus bermula saat saksi S yang berjaga di konter didatangi pelaku yang mengemudikan mobil hitam. YF meminta tolong dilakukan transfer Rp4.500.000 ke rekening Bank Jago atas nama Sri Rahayu. Transaksi dilakukan melalui sistem konter, namun setelah selesai, pelaku tidak menyerahkan uang tunai.
“Pelaku justru meminta nomor rekening konter dengan alasan tidak membawa uang cash,” terang Sutrisno.
Setelah itu pelaku mengirim foto bukti transfer Rp4.520.000 yang seolah-olah telah masuk ke rekening konter. Namun setelah dicek, dana tidak pernah masuk. Bukti yang dikirim ternyata hasil rekayasa dari aplikasi Livin Mandiri. Bagian tulisan “gagal” dipotong sehingga terlihat seperti transaksi berhasil.
Akibat penipuan tersebut, korban mengalami kerugian Rp4.500.000.
Diburu 7 Hari, Pelaku Ditangkap di Bekasi
Panit Reskrim Polsek Kretek, Ipda Kismanto, mengatakan pihaknya langsung melakukan olah TKP, memeriksa saksi, dan menyalin rekaman CCTV. “Dari CCTV, kami dapatkan ciri-ciri pelaku mulai dari pakaian, topi, hingga kendaraan yang digunakan,” ujarnya.
Penyelidikan sempat mengarah ke Brebes sebelum pelaku berpindah ke Bekasi. “Kami mendapat informasi pelaku sudah bergeser ke Bekasi. Tim lalu berangkat dan berkoordinasi dengan Polsek Cikarang,” tambah Kismanto.
Setelah pengejaran selama tujuh hari, pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Polisi memastikan barang bukti dan keterangan saksi menguatkan dugaan penipuan yang dilakukan secara sengaja. Uang hasil kejahatan diketahui telah habis digunakan untuk membayar hutang pribadi.
Kasus kini ditangani Unit Reskrim Polsek Kretek, dan pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Guru Honorer Sleman Bertahan dengan Jadi Pelatih Voli
- DPRD-Pemda DIY Sepakati RAPBD 2026, Fokus Desa dan Lapangan Kerja
- Laporan Ular dan Lebah Damkar Sleman Meledak pada November
- Apotek di Kulonprogo Disatroni Maling, Sejumlah Barang Raib
- Pengisian Pamong Dadapayu Diadukan, Inspektorat GK Turun Tangan
Advertisement
Advertisement





