Advertisement

Pemkot Jogja Tegas Tangani Pelanggar Pembuang Sampah di Sungai

Jumali
Selasa, 02 Desember 2025 - 07:57 WIB
Jumali
Pemkot Jogja Tegas Tangani Pelanggar Pembuang Sampah di Sungai Wali Kota Jogja, Hasto Wardoyo saat melakukan patroli sungai, Senin (1/12/2025) - Pemkot Jogja

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja menyatakan bakal menindak tegas siapa pun yang membuang sampah sembarangan ke sungai-mulai dari peringatan hingga sanksi yustisi-demi jaga kebersihan dan lingkungan.

Langkah ini diambil menyusul masih ditemukannya sampah liar, khususnya di sejumlah titik sungai di kota tersebut, meski lokasi-lokasi itu telah dibersihkan sebelumnya.

Advertisement

Wali Kota Jogja, Hasto Wardoyo, menyatakan kekecewaan dan kemarahannya atas fenomena pembuangan sampah liar yang kembali terjadi, terutama di sungai-sungai yang baru saja dibersihkan menggunakan alat berat, seperti di Sungai Code. Sampah kembali ditemukan, misalnya, di area bawah Bendungan Mergangsan.

“Saya kecewa ya, karena apa? Saya ini sudah turun di sungai terus sudah kita bersihkan pakai backhoe segala. Nah, tapi ternyata setelah bersih, warga itu masih buang lagi di situ (sungai),” kata Hasto dikutip dari laman Pemkot Jogja.

Hasto menegaskan bahwa kemarahannya bukanlah bentuk tersinggung, melainkan upaya memerangi ketidakbenaran. Ia mengingatkan bahwa Sungai Code telah dinormalisasi dengan alat berat dan bahkan dibersihkan dengan turun langsungnya Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X. Oleh karena itu, ia mempertanyakan alasan masih ada warga yang membuang sampah di sungai.

“Inilah pentingnya rekonstruksi sosial itu, mengubah perilaku. Saya kira memang butuh perjuangan. Tapi ini (sampah liar) akan saya awasi sampai ketemu siapa yang membuang di sini. Saya minta untuk diintip dikejar itu ya untuk diberikan suatu pelajaran,” tegasnya.

Selama ini, Pemkot Jogja telah menggalakkan gerakan Masyarakat Jogja Olah Sampah (Mas JOS) untuk mendorong pengelolaan sampah mandiri. Dalam gerakan ini, sampah anorganik dibawa ke bank sampah, sampah organik diolah, dan residunya dibuang ke depo melalui penggerobak.

Kepala Satpol PP Kota Jogja, Octo Noor Arafat, menjelaskan bahwa pihaknya terus melakukan pemantauan, patroli, dan operasi yustisi di sejumlah titik rawan sampah liar, khususnya di kawasan Danurejan, Gondokusuman, dan Umbulharjo. Selain di Sungai Code, sampah liar juga ditemukan di sungai lain, seperti di wilayah Kemantren, perbatasan Jetis dan Tegalrejo.

“Jadi lokasi yang ada di bantaran kali (sungai) ini akan menjadi salah satu fokus kami untuk patroli maupun pemantauan secara intensif,” tambah Octo.

Ia memaparkan tahapan penindakan yang akan dilakukan. Setelah tahap pembersihan lingkungan Sungai Code bersama masyarakat dan pemangku kepentingan, Satpol PP akan melanjutkan dengan operasi yustisi. Penindakan akan dimulai dari himbauan, peringatan, dan pendekatan persuasif. Jika pelaku masih bandel, sanksi yustisi sesuai peraturan daerah akan diterapkan.

“Kalau masih bandel ada yang buang sampah di sungai ya nanti kita lakukan tindakan pro-yustisinya. Kita juga libatkan kelompok Kampung Panca Tertib di sekitarnya untuk ikut memantau dan memberikan edukasi ke masyarakat,” terangnya.

Menurut Octo, pola pembuangan sampah di sungai sering kali dilakukan dari atas jembatan oleh orang yang sedang berkendara, misalnya saat berangkat kerja atau ke pasar. Kemungkinan lain, pembuangan dilakukan oleh warga sekitar yang enggan membayar iuran pengangkutan sampah ke penggerobak. Oleh karena itu, edukasi kepada masyarakat di bantaran sungai juga akan ditingkatkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Kapal Terbalik di Sungai Kongo, 37 Orang Dinyatakan Hilang

Kapal Terbalik di Sungai Kongo, 37 Orang Dinyatakan Hilang

News
| Selasa, 02 Desember 2025, 08:27 WIB

Advertisement

KA Panoramic Kian Diminati, Jalur Selatan Jadi Primadona

KA Panoramic Kian Diminati, Jalur Selatan Jadi Primadona

Wisata
| Minggu, 30 November 2025, 19:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement