PDAM Sleman Amankan Pasokan Air, Siapkan Cadangan Hadapi Kemarau
PDAM Sleman menyiapkan cadangan air hingga ratusan liter per detik untuk mengantisipasi kemarau. Wilayah rawan kekeringan kini makin terkendali.
Meteran listrik - Antara
Harianjogja.com, JOGJA– PLN menyampaikan informasi pemadaman listrik di Bantul pada hari ini, Sabtu (6/12/2025). Berikut jadwalnya:
Sabtu, 06 Desember 2025
Waktu : 11.00 - 14.00 WIB
Unit Layanan Pelanggan : SEDAYU
Tujuan / keperluan : Pemeliharaan jaringan
Lokasi Pekerjaan : NGRAME, NGEBEL, GAMPING TENGAH, GAMPIN KIDUL, TEGALREJO, GEBLAGAN, TEGALWANGI, RINGROAD, NULISAN, UMY, STIKES, GATAK, RUKEMAN, NGRAME, GODEGAN, PELEMAN, JADAN, NGEBEL, ALMA ATA, TUNDAN, NASMOCO Sekitarnya.
Perubahan dan jadwal Hari berikutnya klik link >> bit.ly/perbaikanlistrikdiy
Himbauan Keselamatan Ketenagalistrikan/ K2:
1. Jangan Mendirikan bangunan, Tiang Antena, Baliho berdekatan dengan jaringan listrik ( jarak aman min.2,5 meter dari jaringan listrik).
2. Jangan bermain layang-layang dibawah/dekat jaringan listrik
3. Jangan melempar/menerbangkan benda asing ke jaringan listrik
4. Jangan melakukan penebangan pohon, bambu, dan tanaman kainnya yang berdekatan dengan jaringan listrik tanpa berkordinasi dengan petugas PLN
Demikian jadwal pemadaman dan pemeliharaan listrik yang dilakukan di Bantul hari ini, Sabtu (5/12/2025).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PDAM Sleman menyiapkan cadangan air hingga ratusan liter per detik untuk mengantisipasi kemarau. Wilayah rawan kekeringan kini makin terkendali.
Rencana Depo Nirmala Bantul menjadi TPS 3R masih terkendala persetujuan warga Padokan Kidul. DPRD meminta sosialisasi dan SOP.
Penempatan manajer KDKMP belum dimulai. Sebanyak 29.830 calon manajer telah mengikuti seleksi dan pelatihan.
Z Jerman siap mendukung program PLTS 100 GW Indonesia, tetapi menilai sistem kelistrikan dan SDM perlu diperkuat.
Kepala BGN Sudaryono menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin membahas pendampingan hukum dan pengawasan tata kelola program MBG.
Polisi menjerat S dengan pasal berlapis KUHP baru atas perusakan bendera dan palang kereta di Bantul-Sleman, ancaman maksimal 7 tahun penjara.