Advertisement

Galian C Pleret Disorot, Pemkab Tegaskan Hanya Tiga Berizin

Yosef Leon
Kamis, 11 Desember 2025 - 22:17 WIB
Sunartono
Galian C Pleret Disorot, Pemkab Tegaskan Hanya Tiga Berizin Ilustrasi tambang / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Maraknya aktivitas galian C di Pleret yang viral di media sosial membuat Pemkab Bantul menegaskan hanya tiga tambang yang memiliki izin sah.

Pemkab Bantul memiliki keterbatasan kewenangan, karena izin dan penindakan tambang mineral bukan logam berada di Pemda DIY. Untuk itu, koordinasi intensif dilakukan agar penertiban berjalan sesuai regulasi dan tidak tumpang tindih kewenangan.

Advertisement

Di sisi lain, Satpol PP Bantul mengaku hanya dapat menangani gangguan ketertiban umum yang muncul akibat aktivitas tambang. Laporan warga terkait debu dan lalu lintas truk memang ada, tetapi jumlahnya masih relatif sedikit.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Bantul, Fenty Yusdayati mengatakan, pihaknya berusaha melakukan penertiban aktivitas pertambangan di wilayahnya. Sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait sudah diintruksikan untuk berkoordinasi dengan Pemda DIY dalam hal perizinan dan penindakan. 

Fenty menyebut, persoalan utama penanganan tambang di Bantul adalah soal kewenangan, karena izin pertambangan mineral bukan logam dan batuan sepenuhnya berada di Pemda DIY. Karena itu, Satpol PP dan jajaran OPD terkait hari ini melakukan konsultasi dengan Pemda DIY untuk memastikan batas tugas masing-masing.

“Yang berizin itu cuma tiga. Yang lain banyak, tetapi harus dicek kewenangannya karena izin diberikan provinsi, yang menindak juga provinsi,” ujarnya, Kamis (11/12/2025).

Hanya saja dirinya tidak menjelaskan detail aktivitas tambang apa saja yang telah mengantongi izin itu. Menurutnya data perusahaan sepenuhnya ada di DPMPTSP DIY.

"Sekarang kami tengah memetakan data perizinan, tata ruang, dan retribusi agar pengawasan lebih optimal. Nanti akan diterbitkan SK Bupati yang mengatur pembagian tugas antar-OPD dan pemerintahan kapanewon serta kelurahan," katanya. 

Kepala Satpol PP Bantul, Raden Jati Bayubroto membenarkan bahwa pengawasan tambang berada di ranah Pemda DIY. Satpol PP Bantul, kata dia hanya menangani aspek ketertiban umum seperti gangguan debu, kebisingan, ataupun dampak truk pengangkut di permukiman, tetapi tidak dapat melakukan penghentian aktivitas tambang secara teknis.

“Kalau laporan soal gangguan ketertiban umum dampak dari aktivitas tambang memang ada, tapi tidak banyak," kata Jati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Prabowo-MBS Bahas Kelanjutan Pembangunan Kampung Haji

Prabowo-MBS Bahas Kelanjutan Pembangunan Kampung Haji

News
| Kamis, 11 Desember 2025, 23:12 WIB

Advertisement

Pantai Lovina, Surga Wisata Lumba-lumba di Bali Utara

Pantai Lovina, Surga Wisata Lumba-lumba di Bali Utara

Wisata
| Rabu, 10 Desember 2025, 12:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement