Kelok 23 Dibuka, DPRD Minta Pemkab Bantul Kembangkan Destinasi Wisata di Luar Pansela
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul diminta tidak hanya mengandalkan kawasan Pantai Selatan (Pansela) sebagai tujuan wisata,
Petugas melakukan pemasangan garis dilarang masuk di lokasi penambangan ilegal di Kapanewon Prambanan, Rabu (8/11/2023). Antara/ist/Pemkab Sleman
Harianjogja.com, BANTUL—Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bantul memastikan hanya terdapat tiga izin pertambangan yang masih berlaku di wilayah Bantul. Seluruh proses perizinan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Pemda DIY.
Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bantul, Leny Yuliani, menjelaskan tiga aktivitas pertambangan itu tersebar di Kapanewon Pandak, Sedayu, dan Pajangan dengan jenis yang berbeda, mulai dari tanah uruk hingga penambangan pasir dan batu (sirtu).
“Yang pertama ada di Kalurahan Triharjo, Pandak, berupa izin pengangkutan dan penjualan. Ini bukan aktivitas penambangan, melainkan hanya pengangkutan dan penjualan material tanah uruk,” jelasnya, Jumat (12/12/2025).
Aktivitas penambangan lainnya berlokasi di Kalurahan Argodadi, Sedayu, dan sebagian wilayah yang masuk Sentolo, Kulonprogo, berupa penambangan sirtu. Sementara itu, satu izin lain berada di Kalurahan Triwidadi, Pajangan, untuk penambangan tanah uruk.
Leny menegaskan bahwa DPMPTSP Bantul tidak menerbitkan izin tersebut karena seluruh kewenangan pertambangan berada di Pemda DIY. Ia juga tidak merinci masa berlaku masing-masing izin.
“Semua usaha penambangan izinnya diterbitkan provinsi. Kami hanya menerima tembusannya, itu pun kalau dikirimkan,” ujarnya.
Ia menambahkan, proses perizinan di tingkat provinsi melibatkan rekomendasi teknis dari DPUPESDM. Hingga kini, belum ada informasi resmi terkait permohonan izin baru di Bantul karena alurnya tidak melalui pemerintah kabupaten.
“Untuk data tambang yang tidak berizin, kami tidak pegang. Itu ada di Pemda DIY juga,” katanya.
Sebelumnya, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Bantul, Fenty Yusdayati, menyampaikan bahwa Pemkab Bantul tengah berupaya menertibkan aktivitas pertambangan di wilayahnya. OPD terkait telah diinstruksikan berkoordinasi dengan Pemda DIY, baik terkait perizinan maupun penindakan.
“Yang berizin itu cuma tiga. Yang lain banyak, tetapi harus dicek kewenangannya karena izin diberikan provinsi, yang menindak juga provinsi,” ujarnya, Kamis (11/12/2025).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul diminta tidak hanya mengandalkan kawasan Pantai Selatan (Pansela) sebagai tujuan wisata,
Ijazah asli diminta perusahaan saat melamar kerja? Simak aturan Kemnaker tentang penahanan ijazah dan dokumen pribadi pekerja.
Banjir Thailand menewaskan 19 orang dan berdampak pada 700.000 warga Bangkok. Pemerintah menargetkan genangan surut dalam 2-3 hari.
ASUS resmi memperkenalkan laptop terbarunya, Vivobook S14 (S5452MA), di Indonesia, Senin (28/9/2026).
RANS Entertainment memuncaki peringkat global live streaming YouTube dengan 2,96 juta jam tonton berdasarkan data Streams Charts.
Pegadaian meraih empat KESGI Award 2026 atas kinerja ESG di sektor inklusi keuangan, meliputi pilar lingkungan, sosial, dan tata kelola.