Libur Sekolah Momentum Pembenahan SPPG MBG Bantul, IPAL-SLHS Dikebut
Pemkab Bantul memanfaatkan libur sekolah untuk memperbaiki SPPG MBG, termasuk IPAL dan SLHS agar layanan siap saat program kembali berjalan.
Petugas melakukan pemasangan garis dilarang masuk di lokasi penambangan ilegal di Kapanewon Prambanan, Rabu (8/11/2023). Antara/ist/Pemkab Sleman
Harianjogja.com, BANTUL—Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bantul memastikan hanya terdapat tiga izin pertambangan yang masih berlaku di wilayah Bantul. Seluruh proses perizinan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Pemda DIY.
Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bantul, Leny Yuliani, menjelaskan tiga aktivitas pertambangan itu tersebar di Kapanewon Pandak, Sedayu, dan Pajangan dengan jenis yang berbeda, mulai dari tanah uruk hingga penambangan pasir dan batu (sirtu).
“Yang pertama ada di Kalurahan Triharjo, Pandak, berupa izin pengangkutan dan penjualan. Ini bukan aktivitas penambangan, melainkan hanya pengangkutan dan penjualan material tanah uruk,” jelasnya, Jumat (12/12/2025).
Aktivitas penambangan lainnya berlokasi di Kalurahan Argodadi, Sedayu, dan sebagian wilayah yang masuk Sentolo, Kulonprogo, berupa penambangan sirtu. Sementara itu, satu izin lain berada di Kalurahan Triwidadi, Pajangan, untuk penambangan tanah uruk.
Leny menegaskan bahwa DPMPTSP Bantul tidak menerbitkan izin tersebut karena seluruh kewenangan pertambangan berada di Pemda DIY. Ia juga tidak merinci masa berlaku masing-masing izin.
“Semua usaha penambangan izinnya diterbitkan provinsi. Kami hanya menerima tembusannya, itu pun kalau dikirimkan,” ujarnya.
Ia menambahkan, proses perizinan di tingkat provinsi melibatkan rekomendasi teknis dari DPUPESDM. Hingga kini, belum ada informasi resmi terkait permohonan izin baru di Bantul karena alurnya tidak melalui pemerintah kabupaten.
“Untuk data tambang yang tidak berizin, kami tidak pegang. Itu ada di Pemda DIY juga,” katanya.
Sebelumnya, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Bantul, Fenty Yusdayati, menyampaikan bahwa Pemkab Bantul tengah berupaya menertibkan aktivitas pertambangan di wilayahnya. OPD terkait telah diinstruksikan berkoordinasi dengan Pemda DIY, baik terkait perizinan maupun penindakan.
“Yang berizin itu cuma tiga. Yang lain banyak, tetapi harus dicek kewenangannya karena izin diberikan provinsi, yang menindak juga provinsi,” ujarnya, Kamis (11/12/2025).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Bantul memanfaatkan libur sekolah untuk memperbaiki SPPG MBG, termasuk IPAL dan SLHS agar layanan siap saat program kembali berjalan.
Aldila Sutjiadi juara Bad Homburg Open 2026 bersama Vera Zvonareva usai menang di final, menjadi modal menuju Wimbledon.
Hadeging Pakualaman ke-214 menghadirkan kethoprak sejarah Pakualaman, Pasar Sewandanan, Festival Jathilan, dan puluhan UMKM.
Gus Miftah dan Gus Yusuf Macul Langit mengisi pengajian di Bantul untuk mengedukasi masyarakat tentang bahaya pinjol, judol, dan investasi ilegal.
Kekeringan Jawa Tengah melanda Klaten, Pemalang, dan Boyolali. Ribuan warga terdampak, BNPB salurkan bantuan air bersih.
Menkop Ferry Juliantono mematangkan model bisnis Koperasi Merah Putih. Ribuan gerai telah rampung dan disiapkan menyalurkan barang subsidi.