Advertisement

Bantul Hanya Punya Tiga Tambang Berizin

Yosef Leon
Jum'at, 12 Desember 2025 - 14:17 WIB
Abdul Hamied Razak
Bantul Hanya Punya Tiga Tambang Berizin Petugas melakukan pemasangan garis dilarang masuk di lokasi penambangan ilegal di Kapanewon Prambanan, Rabu (8/11/2023). Antara/ist - Pemkab Sleman

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bantul memastikan hanya terdapat tiga izin pertambangan yang masih berlaku di wilayah Bantul. Seluruh proses perizinan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Pemda DIY.

Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bantul, Leny Yuliani, menjelaskan tiga aktivitas pertambangan itu tersebar di Kapanewon Pandak, Sedayu, dan Pajangan dengan jenis yang berbeda, mulai dari tanah uruk hingga penambangan pasir dan batu (sirtu).

Advertisement

“Yang pertama ada di Kalurahan Triharjo, Pandak, berupa izin pengangkutan dan penjualan. Ini bukan aktivitas penambangan, melainkan hanya pengangkutan dan penjualan material tanah uruk,” jelasnya, Jumat (12/12/2025).

Aktivitas penambangan lainnya berlokasi di Kalurahan Argodadi, Sedayu, dan sebagian wilayah yang masuk Sentolo, Kulonprogo, berupa penambangan sirtu. Sementara itu, satu izin lain berada di Kalurahan Triwidadi, Pajangan, untuk penambangan tanah uruk.

Leny menegaskan bahwa DPMPTSP Bantul tidak menerbitkan izin tersebut karena seluruh kewenangan pertambangan berada di Pemda DIY. Ia juga tidak merinci masa berlaku masing-masing izin.

“Semua usaha penambangan izinnya diterbitkan provinsi. Kami hanya menerima tembusannya, itu pun kalau dikirimkan,” ujarnya.

Ia menambahkan, proses perizinan di tingkat provinsi melibatkan rekomendasi teknis dari DPUPESDM. Hingga kini, belum ada informasi resmi terkait permohonan izin baru di Bantul karena alurnya tidak melalui pemerintah kabupaten.

“Untuk data tambang yang tidak berizin, kami tidak pegang. Itu ada di Pemda DIY juga,” katanya.

Sebelumnya, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Bantul, Fenty Yusdayati, menyampaikan bahwa Pemkab Bantul tengah berupaya menertibkan aktivitas pertambangan di wilayahnya. OPD terkait telah diinstruksikan berkoordinasi dengan Pemda DIY, baik terkait perizinan maupun penindakan.

“Yang berizin itu cuma tiga. Yang lain banyak, tetapi harus dicek kewenangannya karena izin diberikan provinsi, yang menindak juga provinsi,” ujarnya, Kamis (11/12/2025).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

BNPB Prioritaskan Keselamatan Warga Longsor Jepara

BNPB Prioritaskan Keselamatan Warga Longsor Jepara

News
| Sabtu, 17 Januari 2026, 10:57 WIB

Advertisement

Potensi Wisata dan Kampus Dorong Kuliner Kekinian Bantul

Potensi Wisata dan Kampus Dorong Kuliner Kekinian Bantul

Wisata
| Sabtu, 17 Januari 2026, 11:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement