Pria Bersenjata Parang Ngamuk di Pleret Bantul, Satu Warga Terluka
Aksi penganiayaan di Pleret Bantul membuat seorang warga terluka akibat sabetan parang. Pelaku berhasil diamankan polisi beberapa jam setelah kejadian.
Petugas melakukan pemasangan garis dilarang masuk di lokasi penambangan ilegal di Kapanewon Prambanan, Rabu (8/11/2023). Antara/ist/Pemkab Sleman
Harianjogja.com, BANTUL—Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bantul memastikan hanya terdapat tiga izin pertambangan yang masih berlaku di wilayah Bantul. Seluruh proses perizinan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Pemda DIY.
Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bantul, Leny Yuliani, menjelaskan tiga aktivitas pertambangan itu tersebar di Kapanewon Pandak, Sedayu, dan Pajangan dengan jenis yang berbeda, mulai dari tanah uruk hingga penambangan pasir dan batu (sirtu).
“Yang pertama ada di Kalurahan Triharjo, Pandak, berupa izin pengangkutan dan penjualan. Ini bukan aktivitas penambangan, melainkan hanya pengangkutan dan penjualan material tanah uruk,” jelasnya, Jumat (12/12/2025).
Aktivitas penambangan lainnya berlokasi di Kalurahan Argodadi, Sedayu, dan sebagian wilayah yang masuk Sentolo, Kulonprogo, berupa penambangan sirtu. Sementara itu, satu izin lain berada di Kalurahan Triwidadi, Pajangan, untuk penambangan tanah uruk.
Leny menegaskan bahwa DPMPTSP Bantul tidak menerbitkan izin tersebut karena seluruh kewenangan pertambangan berada di Pemda DIY. Ia juga tidak merinci masa berlaku masing-masing izin.
“Semua usaha penambangan izinnya diterbitkan provinsi. Kami hanya menerima tembusannya, itu pun kalau dikirimkan,” ujarnya.
Ia menambahkan, proses perizinan di tingkat provinsi melibatkan rekomendasi teknis dari DPUPESDM. Hingga kini, belum ada informasi resmi terkait permohonan izin baru di Bantul karena alurnya tidak melalui pemerintah kabupaten.
“Untuk data tambang yang tidak berizin, kami tidak pegang. Itu ada di Pemda DIY juga,” katanya.
Sebelumnya, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Bantul, Fenty Yusdayati, menyampaikan bahwa Pemkab Bantul tengah berupaya menertibkan aktivitas pertambangan di wilayahnya. OPD terkait telah diinstruksikan berkoordinasi dengan Pemda DIY, baik terkait perizinan maupun penindakan.
“Yang berizin itu cuma tiga. Yang lain banyak, tetapi harus dicek kewenangannya karena izin diberikan provinsi, yang menindak juga provinsi,” ujarnya, Kamis (11/12/2025).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Aksi penganiayaan di Pleret Bantul membuat seorang warga terluka akibat sabetan parang. Pelaku berhasil diamankan polisi beberapa jam setelah kejadian.
Jadwal KRL Jogja-Solo hari ini Minggu 28 Juni 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.
Pertamina mempercepat distribusi BBM subsidi di Madura untuk mengurai antrean Pertalite dan Solar di sejumlah SPBU di empat kabupaten.
Australia memperketat larangan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun dengan menaikkan denda hingga Rp1,1 triliun dan memperluas pengawasan.
Simak lima fakta menarik Tanjung Verde, debutan Piala Dunia 2026 yang sukses lolos ke babak 32 besar dan akan menghadapi Argentina.
BPKH membuka rekrutmen pegawai 2026 untuk delapan posisi Asisten Manajer. Simak syarat, daftar formasi, dan jadwal penutupan pendaftaran.