Jadwal SIM Keliling Bantul Rabu 17 Desember 2025

Sunartono
Sunartono Rabu, 17 Desember 2025 05:07 WIB
Jadwal SIM Keliling Bantul Rabu 17 Desember 2025

Foto ilustrasi: Pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM). /Antarafoto

Harianjogja.com, BANTUL—Polres Bantul kembali mengoperasikan layanan SIM Keliling pada Rabu (17/12/2025) guna memudahkan masyarakat melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang ke Satpas.

Pada hari ini, layanan SIM Keliling digelar di Pabrik PT BRA Klodran dengan jam operasional pukul 08.00 hingga 10.00 WIB. Selain itu, Polres Bantul juga menjadwalkan layanan serupa di sejumlah titik lain sepanjang Desember 2025 untuk menjangkau warga di berbagai wilayah.

Polres Bantul menegaskan layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM. Pemohon diwajibkan membawa E-KTP, SIM lama beserta fotokopi, serta surat keterangan dokter dan psikologi.

SIM Keliling hanya dapat memberikan layanan perpanjangan saja. Berikut ini adalah jadwal pelayanan SIM Rabu 17 Desember 2025 di Bantul:

Mal Pelayanan Publik (MPP)

Selasa tanggal 2, 9, 16, 23 Desember 2025, pukul 08.00-10.00 WIB.

Pabrik PT BRA Klodran

Rabu tanggal 10 & 17 Desember 2025, pukul 08.00-10.00 WIB.

Halaman Kalurahan Kebonagung Imogiri

Rabu tanggal 3 Desember 2025, pukul 08.00-10.00 WIB.

Halaman Kalurahan Gilangharjo

Kamis tanggal 4, 11, 18 Desember 2025, pukul 08.00-10.00 WIB.

Parasamya Bantul

Sabtu tanggal 6 & 20 Desember 2025, pukul 08.00-10.00 WIB.Demikian jadwal SIM keliling di Bantul. Jadwal sewaktu-waktu bisa berubah ketika terjadi kendala di lapangan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online