Advertisement

Upah Tak Dibayar, Pekerja Sleman Laporkan Perusahaan ke Disnaker

Catur Dwi Janati
Kamis, 18 Desember 2025 - 22:37 WIB
Maya Herawati
Upah Tak Dibayar, Pekerja Sleman Laporkan Perusahaan ke Disnaker Para pekerja di salah satu perusahaan mendatangi Kantor Disnakertrans DIY pada Rabu (17/12 - 2025). // Harian Jogja/Catur Dwi Janati 

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN— Sejumlah pekerja di Kabupaten Sleman melaporkan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY terkait dengan upah yang belum dibayarkan, kepesertaan BPJS, hingga hak lembur.

Disnakertrans DIY berencana menindaklanjuti laporan tersebut dengan mendatangi perusahaan yang bersangkutan.

Advertisement

Kepala Disnakertrans DIY, Arianto Wibowo, menjelaskan kedatangan para pekerja tersebut untuk melaporkan sejumlah persoalan ketenagakerjaan. Beberapa poin yang disampaikan pekerja meliputi gaji yang belum dibayarkan, upah lembur, hingga hak cuti hamil.

"Memang tadi banyak yang dilaporkan terkait sudah disampaikan dari para pekerja, itu kami baru tahu. Kita akan segera menindaklanjuti dan kami sesegera mungkin akan mengambil tindakan-tindakan yang tentu saja sesuai dengan ketentuan undang-undang ketenagakerjaan," tegas Wibowo pada Rabu (17/12/2025).

Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja Disnakertrans DIY, Amin Subargus, menambahkan secara umum terdapat tiga aduan utama yang disampaikan para pekerja.

Aduan pertama terkait upah yang belum dibayarkan selama kurang lebih tiga bulan. Disnakertrans, kata Amin, akan melihat kondisi pengupahan tersebut karena terdapat variasi permasalahan yang mungkin dialami para pekerja.

Aduan kedua menyangkut kepesertaan BPJS. Dalam aduan yang diterima, Amin menyebut para pekerja mengaku tidak terlindungi BPJS karena perusahaan tidak membayarkan iuran.

Aduan ketiga berkaitan dengan lembur. Amin menyampaikan para pekerja mengaku diminta lembur tetapi hak upah lemburnya belum dibayarkan, padahal hak-hak pekerja telah diatur dalam berbagai regulasi.

"Kalau upah di Undang-Undang [Nomor] 13 ada, Undang-Undang Cipta Kerja, kemudian PP 36 terkait pengupahan ada sanksinya tentu," ujarnya.

"Kemudian terkait dengan BPJS ada Undang-Undang [Nomor] 24 Tahun 2011 itu terkait dengan kewajiban perusahaan melindungi pekerjanya dengan iuran BPJS. Kalau tidak juga ada sanksinya," imbuhnya.

Sementara itu, untuk aturan lembur, Amin menjelaskan lembur yang tidak dibayarkan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.

Atas laporan tersebut, Disnakertrans DIY akan menggelar rapat internal sebelum mendatangi perusahaan yang dilaporkan.

"Kami lagi rapat ini. Baru dirapatkan. Bisa jadi besok, bisa jadi hari Jumat [mendatangi perusahaan]. Ya kami secepatnya," tegasnya.

Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY, Irsyad Ade Irawan, mendampingi para pekerja dalam pelaporan tersebut. Irsyad menyebut beberapa pekerja mengaku belum menerima upah dari perusahaan. "Jadi soal upah yang tidak dibayarkan, kemudian soal cuti yang tidak diberikan, termasuk juga BPJS-nya," ungkapnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Kemendukbangga-BKKBN Ajak Gen Z Lawan Bullying lewat Gen Z Fest

Kemendukbangga-BKKBN Ajak Gen Z Lawan Bullying lewat Gen Z Fest

News
| Kamis, 18 Desember 2025, 23:37 WIB

Advertisement

8 Rekomendasi Wisata Batam Favorit Liburan Akhir Tahun

8 Rekomendasi Wisata Batam Favorit Liburan Akhir Tahun

Wisata
| Rabu, 17 Desember 2025, 23:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement