Advertisement
Sidang Tipikor Sri Purnomo, Kuasa Hukum Bantah Aliran Dana
Sidang dugaan Tipikor Sri Purnomo digelar di PN Tipikor Jogja. Kuasa hukum menegaskan tak ada aliran dana hibah pariwisata ke rekening pribadi. - Harian Jogja/Stefani.
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA— Kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pariwisata yang menyeret mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, memasuki tahap pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jogja, Kamis (18/12/2025).
Kuasa hukum Sri Purnomo menegaskan tidak ada aliran dana hibah pariwisata ke rekening pribadi kliennya dan tidak terjadi pengkayaan diri maupun penambahan aset pribadi.
Advertisement
Pihak pembela menyebut dana hibah pariwisata disalurkan kepada pelaku usaha dan kelompok penerima yang terdampak pandemi, sehingga persoalan yang diperdebatkan lebih pada penafsiran kebijakan, bukan hilangnya uang negara.
Kuasa Hukum Sri Purnomo, Rizal menegaskan tidak ada aliran dana hibah pariwisata ke rekening pribadi mantan Bupati Sleman tersebut. Menurutya tidak terjadi pengkayaan diri maupun penambahan aset pribadi terkait dana hibah pariwisata tersebut.
BACA JUGA
Dana hibah pariwisata disalurkan kepada pihak-pihak di sektor pariwisata yang terdampak berat pada masa pandemi, termasuk pelaku usaha dan kelompok penerima di daerah.
“Dana itu ada, tersalurkan, dan digunakan. Yang dipersoalkan adalah soal peruntukan dan tafsir kebijakan, bukan dana yang menguap,” katanya di PN Tipikor Jogja pada Kamis (18/12/2025).
Oleh karena itu, Rizal menilai persoalan yang diperdebatkan berada pada penafsiran kebijakan, bukan pada dugaan hilangnya uang negara. Kehadiran Sri Purnomo dalam persidangan merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang berjalan.
“Sejak awal klien kami kooperatif dan percaya bahwa seluruh fakta akan diuji secara adil di pengadilan,” katanya.
Rizal juga mengingatkan kebijakan hibah pariwisata itu diambil dalam kondisi darurat pandemi, ketika sektor pariwisata Sleman menjadi salah satu yang paling terdampak dan membutuhkan intervensi cepat dari pemerintah daerah. Pihaknya pun akan kooperatif menjalani seluruh proses persidangan.
Sementara dalam sidang tersebut, Sri Purnomo didakwa dengan dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dan dakwaan subsidair Pasal 22 UU No. 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement





