Advertisement
Perempuan Kotagede Ditangkap Edarkan Uang Palsu di Pasar
Tiga lembar uang palsu Rp50.000 dengan nomor seri sama yang terungkap saat transaksi di Pasar Prawirotaman, Mergangsan, Jogja, pada Rabu (31/12/2025). - Ist - Dok. Polresta Jogja
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Unit Reskrim Polsek Mergangsan mengamankan seorang perempuan warga Kotagede karena diduga mengedarkan uang palsu saat bertransaksi di Pasar Prawirotaman, Kota Jogja, Rabu (31/12/2025).
Pelaku berinisial MR, 48, diamankan setelah seorang pedagang daging sapi mencurigai uang pembayaran yang diterimanya saat transaksi jual beli. Kecurigaan itu muncul ketika korban mendapati uang pecahan Rp50.000 yang diterima tidak sesuai dengan ciri keaslian uang rupiah.
Advertisement
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan pelaku masih menyimpan beberapa lembar uang palsu dengan nomor seri identik. Total barang bukti yang diamankan berupa tiga lembar uang palsu pecahan Rp50.000 dan satu lembar uang asli pecahan Rp20.000.
Kasihumas Polresta Jogja Iptu Gandung Harjunadi menjelaskan, kasus itu terungkap setelah seorang pedagang daging sapi menyadari uang pembayaran yang diterimanya tidak asli. Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 09.30 WIB di sebuah kios daging sapi di Pasar Prawirotaman, Brontokusuman, Mergangsan.
BACA JUGA
Korban yang merupakan pedagang daging berinisial R, 62, warga Sewon, Kabupaten Bantul, saat itu melayani pembelian setengah kilogram daging sapi dengan harga Rp70.000.
“Pelaku melakukan pembayaran menggunakan satu lembar uang pecahan Rp50.000 dan satu lembar uang pecahan Rp20.000. Setelah transaksi selesai, korban curiga dan mendapati uang pecahan Rp50.000 tersebut palsu,” ujar Gandung, Rabu (31/12/2025).
Merasa dirugikan, korban kemudian melapor kepada petugas keamanan pasar. Petugas keamanan pasar langsung mengamankan pembeli beserta uang yang diduga palsu tersebut di pos keamanan sebelum dilaporkan ke pihak kepolisian.
Menerima laporan itu, petugas Polsek Mergangsan segera datang ke lokasi dan membawa pelaku ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan pelaku masih menyimpan dua lembar uang palsu lainnya dengan pecahan yang sama.
“Total barang bukti yang diamankan ada tiga lembar uang palsu pecahan Rp50.000 dengan nomor seri identik, serta satu lembar uang asli pecahan Rp20.000,” kata Gandung.
Polisi juga melakukan penggeledahan di rumah pelaku, namun tidak menemukan tambahan barang bukti lainnya. Saat ini, pelaku masih dimintai keterangan untuk pendalaman kasus.
Akibat perbuatan tersebut, pelaku diduga melanggar Pasal 245 KUHP tentang peredaran uang palsu. Polisi mengimbau masyarakat, khususnya pedagang, untuk lebih teliti memeriksa uang yang diterima saat bertransaksi.
Polisi menegaskan kasus peredaran uang palsu ini masih didalami untuk menelusuri asal-usul uang tersebut. Masyarakat, khususnya pedagang pasar tradisional di Kota Jogja, diimbau meningkatkan kewaspadaan dengan memeriksa keaslian uang guna mencegah peredaran uang palsu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Bau Menyengat di Muja Muju, Bongkar Temuan Lansia Meninggal di Rumah
- Dari Desa ke Dunia, Pemuda Kulonprogo Diajak Bikin Wisata Viral
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini 19 April 2026, Berangkat Sejak Subuh
- Jemaah Haji Kulonprogo Dipantau Ketat, Diabetes Paling Rentan
- Proyek Disetujui, Ini Rute Wisata Kereta Gantung di Kawasan Prambanan
Advertisement
Advertisement







