Advertisement
Perempuan Kotagede Ditangkap Edarkan Uang Palsu di Pasar
Tiga lembar uang palsu Rp50.000 dengan nomor seri sama yang terungkap saat transaksi di Pasar Prawirotaman, Mergangsan, Jogja, pada Rabu (31/12/2025). - Ist - Dok. Polresta Jogja
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Unit Reskrim Polsek Mergangsan mengamankan seorang perempuan warga Kotagede karena diduga mengedarkan uang palsu saat bertransaksi di Pasar Prawirotaman, Kota Jogja, Rabu (31/12/2025).
Pelaku berinisial MR, 48, diamankan setelah seorang pedagang daging sapi mencurigai uang pembayaran yang diterimanya saat transaksi jual beli. Kecurigaan itu muncul ketika korban mendapati uang pecahan Rp50.000 yang diterima tidak sesuai dengan ciri keaslian uang rupiah.
Advertisement
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan pelaku masih menyimpan beberapa lembar uang palsu dengan nomor seri identik. Total barang bukti yang diamankan berupa tiga lembar uang palsu pecahan Rp50.000 dan satu lembar uang asli pecahan Rp20.000.
Kasihumas Polresta Jogja Iptu Gandung Harjunadi menjelaskan, kasus itu terungkap setelah seorang pedagang daging sapi menyadari uang pembayaran yang diterimanya tidak asli. Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 09.30 WIB di sebuah kios daging sapi di Pasar Prawirotaman, Brontokusuman, Mergangsan.
BACA JUGA
Korban yang merupakan pedagang daging berinisial R, 62, warga Sewon, Kabupaten Bantul, saat itu melayani pembelian setengah kilogram daging sapi dengan harga Rp70.000.
“Pelaku melakukan pembayaran menggunakan satu lembar uang pecahan Rp50.000 dan satu lembar uang pecahan Rp20.000. Setelah transaksi selesai, korban curiga dan mendapati uang pecahan Rp50.000 tersebut palsu,” ujar Gandung, Rabu (31/12/2025).
Merasa dirugikan, korban kemudian melapor kepada petugas keamanan pasar. Petugas keamanan pasar langsung mengamankan pembeli beserta uang yang diduga palsu tersebut di pos keamanan sebelum dilaporkan ke pihak kepolisian.
Menerima laporan itu, petugas Polsek Mergangsan segera datang ke lokasi dan membawa pelaku ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan pelaku masih menyimpan dua lembar uang palsu lainnya dengan pecahan yang sama.
“Total barang bukti yang diamankan ada tiga lembar uang palsu pecahan Rp50.000 dengan nomor seri identik, serta satu lembar uang asli pecahan Rp20.000,” kata Gandung.
Polisi juga melakukan penggeledahan di rumah pelaku, namun tidak menemukan tambahan barang bukti lainnya. Saat ini, pelaku masih dimintai keterangan untuk pendalaman kasus.
Akibat perbuatan tersebut, pelaku diduga melanggar Pasal 245 KUHP tentang peredaran uang palsu. Polisi mengimbau masyarakat, khususnya pedagang, untuk lebih teliti memeriksa uang yang diterima saat bertransaksi.
Polisi menegaskan kasus peredaran uang palsu ini masih didalami untuk menelusuri asal-usul uang tersebut. Masyarakat, khususnya pedagang pasar tradisional di Kota Jogja, diimbau meningkatkan kewaspadaan dengan memeriksa keaslian uang guna mencegah peredaran uang palsu.
BACA JUGA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Inilah Negara Paling Awal dan Paling Akhir Rayakan Tahun Baru 2026
Advertisement
Musim Liburan, Wisata Jip Merapi Diserbu hingga 20 Ribu Orang
Advertisement
Berita Populer
- Kunjungan Candi Prambanan Tembus 20.000 Wisatawan per Hari
- Kunjungan Perpustakaan Daerah Kulonprogo Naik Dua Kali Lipat
- Libur Nataru, Volume Sampah Kulonprogo Naik hingga 10 Persen
- Libur Nataru 2025, Simpang Tempel Jadi Pintu Masuk Tersibuk ke DIY
- Pantai Glagah Ramai saat Nataru, Pelaku Usaha Kuliner Nikmati Kenaikan
Advertisement
Advertisement



