Advertisement
Lupa Cabut Kunci, Motor Warga Trirenggo Bantul Digondol Pencuri
Barang bukti pencurian motor warga Trirenggo, Bantul, Rabu (21/1/2026) - Harian Jogja - Kiki Luqman
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Seorang pria berinisial H (26), warga Kapanewon Pundong, Kabupaten Bantul, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah diduga mencuri satu unit sepeda motor milik warga Kalurahan Trirenggo. Kesalahan kecil berupa kunci motor yang tertinggal menjadi awal perkara pidana serius tersebut.
Atas perbuatannya, H dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun serta denda kategori V.
Advertisement
Kapolsek Bantul Kompol Budi Riyanto Rabu (21/1/2026) menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi di wilayah Bogoran, Kalurahan Trirenggo, Kapanewon Bantul, pada Minggu (28/12/25) sekitar pukul 00.30 WIB. Sepeda motor yang diambil pelaku diketahui milik P (52), warga setempat.
Menurut Budi, pelaku tidak merencanakan aksinya sejak awal. Niat mencuri muncul secara spontan saat H melintas di depan rumah korban dan mendapati sepeda motor terparkir dengan kondisi kunci masih menempel.
BACA JUGA
“Motif pelaku mencuri memang karena ada kesempatan. Karena, pelaku ini memang sering lewat di depan lokasi kejadian. Ketika hari kejadian, pelaku melihat kunci sepeda motor tertancap di motor, sehingga memiliki niat dan mencuri sepeda motor korban,” ujar Budi, Rabu (21/1/26).
Pada malam kejadian, H keluar dari tempat kosnya dengan tujuan membeli rokok ke arah Simpang Lima Bejen, Bantul. Saat melintas pertama kali di depan rumah korban, ia melihat sepeda motor Honda Astrea warna hitam terparkir di pekarangan rumah.
Seusai membeli rokok, pelaku kembali melewati jalur yang sama. Kondisi di lokasi tidak berubah. Sepeda motor masih berada di tempat semula dan kunci tetap tertancap. Melihat situasi tersebut, pelaku kemudian mendorong sepeda motor itu menjauh dari rumah korban dan membawanya kabur.
Korban yang menyadari kendaraannya hilang segera melapor ke Polsek Bantul. Dari laporan tersebut, aparat kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan hingga mengantongi identitas pelaku.
“Korban yang mengetahui sepeda motornya telah hilang langsung melaporkan ke Polsek Bantul untuk dilakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan identitas terduga pelaku H, sehingga diamankan di Bantul pada Minggu (4/1/2026) sekitar pukul 00.30 WIB,” kata Budi.
Dalam pengembangan kasus, polisi menemukan sepeda motor hasil curian telah dijual pelaku melalui media sosial dengan harga Rp1 juta. Kendaraan tersebut kemudian kembali diperjualbelikan oleh pembeli lain seharga Rp1,4 juta. Barang bukti akhirnya diamankan polisi di wilayah Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul.
Meski dijual tanpa dokumen, sepeda motor tersebut sejatinya memiliki surat-surat lengkap yang masih dipegang oleh korban.
“Sepeda motor ini ada surat-surat yang lengkap. Tetapi, memang ketika dicuri dan dijual oleh pelaku dalam bentuk kosongan atau tidak ada surat-surat, karena surat dipegang oleh pemilik sepeda motor,” terangnya.
Selain itu, polisi menduga pelaku pernah melakukan tindak pencurian serupa di lokasi lain di wilayah Kabupaten Bantul. Kasus ini masih terus diproses oleh Polsek Bantul untuk pendalaman lebih lanjut, sekaligus menjadi pengingat bagi warga agar tidak lengah saat memarkirkan kendaraan, khususnya pada malam hari di lingkungan permukiman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Paspor Indonesia Bebas Visa ke 42 Negara, Cek Destinasinya!
Advertisement
Berita Populer
- Desakan Menguat Seusai Remaja Bantul Tewas Dikeroyok Geng Remaja
- Produksi Gabah Sleman Naik 21 Persen pada Awal 2026
- Modus Izin Tinggal Investor Jadi Cara WNA Belama-lama di Indonesia
- Terbukti Korupsi, Carik Bohol Terancam Dipecat Seusai Vonis Inkrah
- Remaja di Bantul Tewas Dikeroyok, Polisi Sebut Motif Balas Dendam
Advertisement
Advertisement






