Advertisement
Bantul Perketat Pencegahan TPPO Lewat Koordinasi Lintas Sektor
Ilustrasi tindak pidana perdagangan orang / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Kabupaten Bantul mengintensifkan strategi pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui kolaborasi Dinas Sosial, Polres Bantul, dan UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) guna edukasi dini serta rehabilitasi korban potensial.
Meski kasus TPPO relatif minim terdeteksi karena penyelesaian kekeluargaan, potensi tetap ada sehingga penguatan peran aparat dan kesadaran masyarakat jadi prioritas utama.
Advertisement
Dinas Sosial Kabupaten Bantul menegaskan perannya lebih dominan pada tahap penanganan korban setelah TPPO terjadi. Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) Lainnya Dinas Sosial Bantul, Nitakrit Rumantiningsih, menjelaskan bahwa korban TPPO yang teridentifikasi akan masuk dalam kategori PPKS dan memperoleh layanan pemulihan sesuai kebutuhan.
“Kalau di Dinas Sosial itu penanganannya setelah seseorang menjadi korban. Mulai dari rehabilitasi sosial, pendampingan trauma, hingga pelatihan keterampilan agar bisa kembali mandiri,” jelasnya, Kamis (21/1/2026).
BACA JUGA
Nita menyebutkan, meski kasus TPPO di Bantul relatif jarang terekspos, potensi kejahatan tersebut tetap ada. Ia menilai sejumlah persoalan di masyarakat kerap diselesaikan secara kekeluargaan sehingga tidak berlanjut ke proses hukum maupun pendataan lintas instansi.
Dalam konteks pencegahan, Dinas Sosial Bantul terus menjalin koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) serta kepolisian, khususnya Unit PPA Polres Bantul. Edukasi di tingkat masyarakat dinilai krusial agar warga mampu mengenali indikasi TPPO sejak dini.
Sementara itu, Kepala Seksi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menyatakan sepanjang tahun lalu tidak terdapat laporan kasus TPPO di wilayah Bantul. Meski demikian, kepolisian tetap melakukan langkah preventif secara aktif.
“Langkah pencegahan tetap kami lakukan melalui koordinasi dengan dinas terkait dan sosialisasi kepada masyarakat,” ujar Rita.
Ia mengungkapkan, salah satu modus TPPO yang kerap ditemukan adalah penawaran pekerjaan ke luar negeri dengan iming-iming kemudahan pengurusan paspor dan keberangkatan. Dalam praktiknya, korban sering diberangkatkan menggunakan visa kunjungan, sementara tujuan kerja tidak sesuai dengan yang dijanjikan.
“Pelaku juga sering mengikat korban dengan kontrak kerja berbahasa asing yang tidak dipahami, serta merekrut tanpa melalui perusahaan resmi, sehingga sulit dilacak,” ujarnya.
Polres Bantul pun mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan bersikap proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengarah pada TPPO. Pelaporan sejak dini dinilai menjadi kunci penting untuk mencegah warga terjerat praktik perdagangan orang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Diawali dari Langgur, Cerita Wisata Kepulauan Kei Dimulai
Advertisement
Berita Populer
- Pohon Tumbang di Sleman Dipicu Angin Kencang Saat Hujan Ekstrem
- Update Jadwal KRL Jogja-Solo Hari Ini, 22 Januari 2026
- BPBD Kekurangan 60 Personel Damkar, Usul Pos Baru Srandakan dan Dlingo
- Masjid At-Taubah Tlogoadi Relokasi Cepat Demi Tol
- Terdakwa Penganiayaan di Sinduadi Sleman Sampaikan Pledoi, Ini Isinya
Advertisement
Advertisement




