Advertisement
Satpol PP Jogja Perketat Patroli Penginapan Diduga Tak Berizin
Ilustrasi. - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jogja meningkatkan intensitas patroli pengawasan penginapan menyusul masuknya laporan masyarakat terkait dugaan penginapan ilegal di sejumlah wilayah kota. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh usaha penginapan beroperasi sesuai ketentuan perizinan yang berlaku.
Pengawasan tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Jogja Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha. Satpol PP melakukan patroli rutin sekaligus menindaklanjuti setiap aduan yang mengindikasikan adanya pembangunan maupun operasional penginapan tanpa izin resmi.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Jogja Dodi Kurnianto mengatakan, "Kami melakukan patroli jika ada kemungkinan pembangunan ataupun operasional penginapan yang sekiranya tidak memiliki izin, sekaligus menindaklanjuti jika ada aduan," ujar Dodi di Jogja, Jumat (23/1/2026).
Sejak awal Januari 2026, Satpol PP Kota Jogja menerima satu aduan warga terkait dugaan penginapan ilegal. Laporan tersebut berasal dari warga Kelurahan Keparakan, Kemantren Mergangsan, dan telah ditindaklanjuti melalui pemeriksaan langsung di lapangan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata dia, penginapan yang dilaporkan tercatat memiliki izin sebagai penyediaan akomodasi jangka pendek lainnya dan masuk kategori risiko rendah.
"Sampai Januari ini ada aduan, tetapi setelah kami lakukan pemeriksaan di lapangan ternyata izinnya lengkap," ucap dia.
Dodi menjelaskan, dalam ketentuan perizinan terbaru, usaha dengan kategori risiko rendah tidak diwajibkan memiliki izin lingkungan maupun persetujuan dari warga sekitar. Hal tersebut menjadi bagian dari penyederhanaan perizinan berusaha yang diterapkan pemerintah.
"Yang risiko rendah untuk perizinan berusahanya itu kan tidak membutuhkan izin atau permisi dari tetangga kanan kiri, depan belakang," kata dia.
Meski demikian, Satpol PP Kota Jogja menegaskan tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menyampaikan aduan. Setiap laporan akan ditindaklanjuti melalui patroli serta pemeriksaan lapangan guna menjaga ketertiban dan kepastian hukum.
Dodi mengatakan Satpol PP Kota Jogja mempersilakan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) maupun pihak lain untuk menyampaikan aduan apabila menemukan penginapan yang diduga melanggar ketentuan.
"Misalnya ada, apalagi yang cenderung mengganggu ketertiban umum dan sebagainya. Itu menjadi prioritas kami dan memang tidak semuanya hotel itu tergabung ke PHRI, itu masalahnya," ujar dia.
Sebelumnya, Ketua PHRI DIY Deddy Pranowo Eryono mengungkapkan adanya laporan wisatawan di Daerah Istimewa Jogja yang menginap di penginapan belum berizin. Jenis penginapan tersebut antara lain berupa indekos harian, apartemen, homestay, hingga vila.
Kondisi tersebut, menurut dia, membuat jumlah tamu tidak tercatat dalam data okupansi resmi dan tidak berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Itu sebetulnya kan kebocoran PAD pemerintah kota dan kabupaten. Alangkah baiknya kalau pemerintah kota dan kabupaten bisa gerak cepat (menertibkan)," kata Deddy.
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Dito Ariotedjo Diperiksa KPK, Jelaskan Kunker Jokowi ke Arab Saudi
Advertisement
Diawali dari Langgur, Cerita Wisata Kepulauan Kei Dimulai
Advertisement
Berita Populer
- Bantul Prioritaskan 14 Titik Krusial Pascabencana Banjir Desember
- Serangan Jamur Embun Tepung, Rusak Produktivitas Melon Petani Ponjong
- Jadwal KRL Solo Jogja, Jumat 23 Januari 2026, Berangkat dari Palur
- DPUPKP Sleman Siapkan Perbaikan dan Peningkatan 39 Saluran Irigasi
- Jadwal KRL Jogja Solo, Jumat 23 Januari 2026, Berhenti di 13 Stasiun
Advertisement
Advertisement



