PT KAI Terus Bertransformasi, Layanan Digital Makin Jadi Andalan
Transformasi PT KAI mengubah layanan kereta dari boarding pass hingga Face Recognition Boarding dan aplikasi Access by KAI.
Foto ilustrasi ayam goreng Kalasan. - Freepik
Harianjogja.com, SLEMAN—Upaya klaim Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Ayam Goreng Kalasan oleh pihak luar daerah berhasil digagalkan setelah terdeteksi melalui pemantauan portal pendaftaran HAKI, sehingga Pemerintah Kabupaten Sleman bergerak cepat mengamankan kuliner Warisan Budaya Takbenda (WBTb) tersebut melalui skema HAKI Komunal.
Temuan awal tersebut diungkapkan Kepala Seksi WBTb Bidang Warisan Budaya Dinas Kebudayaan (Disbud) Sleman, Andre Veriangga, yang menyebut pendaftaran HAKI Ayam Goreng Kalasan dilakukan oleh orang tidak dikenal asal Medan. Informasi itu diketahui saat Disbud Sleman secara aktif membuka dan memantau portal resmi pendaftaran HAKI.
“Ketika kami buka portal, ternyata ada orang Medan mendaftarkan HAKI untuk Ayam Goreng Kalasan,” kata Andre saat ditemui di kantornya, Senin (26/1/2026).
Mengetahui adanya pendaftaran tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman langsung menggelar rapat koordinasi bersama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Kementerian Hukum (Kemenkum), serta Ketua Paguyuban Ayam Goreng Kalasan guna menentukan langkah cepat pengamanan HAKI.
Melalui Kantor Wilayah Kemenkum DIY, pendaftaran HAKI oleh pihak luar daerah itu segera ditindaklanjuti dengan pembatalan.
“Langsung di-take down. Setelah itu kami mendaftarkan Ayam Goreng Kalasan agar mendapat HAKI Komunal,” katanya.
Sebagai upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang, Disbud Sleman saat ini juga tengah memproses pendaftaran HAKI Komunal untuk sejumlah WBTb lainnya, termasuk Jadah Tempe. Sementara itu, Wedang Jiwan telah lebih dahulu mengantongi sertifikat HAKI Komunal.
Kepala Bidang Warisan Budaya Disbud Sleman, Esti Listyowati, menuturkan bahwa status WBTb dan sertifikat HAKI Komunal pada dasarnya berfungsi untuk melindungi dari klaim kepemilikan oleh pihak lain, namun tidak cukup jika tidak diikuti dengan pengembangan dan pengelolaan berkelanjutan.
Menurut Esti, salah satu bentuk pengembangan tersebut diwujudkan melalui pelestarian yang konsisten. Ia menyampaikan bahwa Bupati Sleman telah menerbitkan Surat Edaran yang menganjurkan penggunaan kuliner WBTb dalam setiap agenda pertemuan maupun kegiatan apa pun di lingkungan Pemkab Sleman.
Selain penguatan di tingkat daerah, Disbud Sleman juga akan terlibat dalam Jaringan Kota Pusaka Indonesia (JKPI). Kegiatan JKPI 2026 dijadwalkan berlangsung di Ternate, Maluku Utara, dengan melibatkan perwakilan berbagai kabupaten dan kota anggota, sekaligus menjadi sarana promosi WBTb Sleman dalam bentuk produk kemasan yang lebih awet dan siap dikenalkan secara luas.
“Kami tidak hanya mengenalkan ke masyarakat Ternate. Ada banyak perwakilan kabupaten/kota anggota JKPI. Produk yang dibawa nanti sudah dalam bentuk kemasan, yang awet,” kata Esti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Transformasi PT KAI mengubah layanan kereta dari boarding pass hingga Face Recognition Boarding dan aplikasi Access by KAI.
Siswa SRMA 19 Bantul diajak aktif di lingkungan dan mengembangkan kemampuan agar mampu menjadi penggerak sekaligus mengurangi urbanisasi.
Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Yogyakarta, Eko Suwanto, menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya Guruh Soekarnoputra.
Sertifikat tanah elektronik menghubungkan data pemegang hak dengan NIK dan bidang tanah dengan nomor identifikasi elektronik.
BSU Rp600.000 Oktober 2026 belum diumumkan pemerintah. Simak syarat BSU tahun lalu dan cara cek status melalui situs resmi Kemnaker.
Rumah duka Guruh Soekarnoputra di Jakarta dipadati pelayat dan karangan bunga setelah maestro seni itu wafat pada usia 73 tahun.