Advertisement
Ayam Goreng Kalasan Hampir Diklaim HAKI Orang Tak Dikenal
Foto ilustrasi ayam goreng Kalasan. / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Upaya klaim Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Ayam Goreng Kalasan oleh pihak luar daerah berhasil digagalkan setelah terdeteksi melalui pemantauan portal pendaftaran HAKI, sehingga Pemerintah Kabupaten Sleman bergerak cepat mengamankan kuliner Warisan Budaya Takbenda (WBTb) tersebut melalui skema HAKI Komunal.
Temuan awal tersebut diungkapkan Kepala Seksi WBTb Bidang Warisan Budaya Dinas Kebudayaan (Disbud) Sleman, Andre Veriangga, yang menyebut pendaftaran HAKI Ayam Goreng Kalasan dilakukan oleh orang tidak dikenal asal Medan. Informasi itu diketahui saat Disbud Sleman secara aktif membuka dan memantau portal resmi pendaftaran HAKI.
Advertisement
“Ketika kami buka portal, ternyata ada orang Medan mendaftarkan HAKI untuk Ayam Goreng Kalasan,” kata Andre saat ditemui di kantornya, Senin (26/1/2026).
Mengetahui adanya pendaftaran tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman langsung menggelar rapat koordinasi bersama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Kementerian Hukum (Kemenkum), serta Ketua Paguyuban Ayam Goreng Kalasan guna menentukan langkah cepat pengamanan HAKI.
BACA JUGA
Melalui Kantor Wilayah Kemenkum DIY, pendaftaran HAKI oleh pihak luar daerah itu segera ditindaklanjuti dengan pembatalan.
“Langsung di-take down. Setelah itu kami mendaftarkan Ayam Goreng Kalasan agar mendapat HAKI Komunal,” katanya.
Sebagai upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang, Disbud Sleman saat ini juga tengah memproses pendaftaran HAKI Komunal untuk sejumlah WBTb lainnya, termasuk Jadah Tempe. Sementara itu, Wedang Jiwan telah lebih dahulu mengantongi sertifikat HAKI Komunal.
Kepala Bidang Warisan Budaya Disbud Sleman, Esti Listyowati, menuturkan bahwa status WBTb dan sertifikat HAKI Komunal pada dasarnya berfungsi untuk melindungi dari klaim kepemilikan oleh pihak lain, namun tidak cukup jika tidak diikuti dengan pengembangan dan pengelolaan berkelanjutan.
Menurut Esti, salah satu bentuk pengembangan tersebut diwujudkan melalui pelestarian yang konsisten. Ia menyampaikan bahwa Bupati Sleman telah menerbitkan Surat Edaran yang menganjurkan penggunaan kuliner WBTb dalam setiap agenda pertemuan maupun kegiatan apa pun di lingkungan Pemkab Sleman.
Selain penguatan di tingkat daerah, Disbud Sleman juga akan terlibat dalam Jaringan Kota Pusaka Indonesia (JKPI). Kegiatan JKPI 2026 dijadwalkan berlangsung di Ternate, Maluku Utara, dengan melibatkan perwakilan berbagai kabupaten dan kota anggota, sekaligus menjadi sarana promosi WBTb Sleman dalam bentuk produk kemasan yang lebih awet dan siap dikenalkan secara luas.
“Kami tidak hanya mengenalkan ke masyarakat Ternate. Ada banyak perwakilan kabupaten/kota anggota JKPI. Produk yang dibawa nanti sudah dalam bentuk kemasan, yang awet,” kata Esti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Longsor Cisarua Bandung Barat, 38 Jenazah Dievakuasi Tim SAR
Advertisement
Festival Lampion Dinosaurus Zigong Tarik Wisatawan ke Sichuan
Advertisement
Berita Populer
- Pedagang Pasar Sleman Kian Sepi, Revitalisasi Dinilai Belum Menjawab
- Pemkab Gunungkidul Mulai Salurkan ADD 2026, 94 Kalurahan Sudah Cair
- PAD Wisata Gunungkidul Melonjak, Pergantian Petugas TPR Beri Efek
- Jadwal Lengkap KRL Solo-Jogja Senin 26 Januari 2026
- Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo Senin 26 Januari 2026
Advertisement
Advertisement



