Sleman Buka 3 Kawasan Investasi Baru, Peluang Besar!
Sleman buka tiga kawasan investasi baru di Prambanan, Kaliurang, dan Sleman Barat. Peluang besar sektor wisata dan ekonomi kreatif.
Penghageng Kawedanan Hageng Punakawan Datu Dana Suyasa Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Mangkubumi menyerahkan 141 serat palilah kepada warga Padukuhan Turgo, Kalurahan Purwobinangun di Balai Warga Relokasi Sudimoro, Pakem, Senin (26/1/2026). /Istimewa.
Harianjogja.com, SLEMAN—Kepastian hukum pemanfaatan tanah Kasultanan kembali diberikan kepada masyarakat lereng Merapi. Sebanyak 141 warga Padukuhan Turgo, Kalurahan Purwobinangun, Pakem, Sleman menerima serat palilah sebagai dasar izin penggunaan Sultan Ground (SG) untuk hunian, usaha, dan fasilitas umum.
Penyerahan serat palilah tersebut dilakukan oleh Penghageng Kawedanan Hageng Punakawan Datu Dana Suyasa Keraton Yogyakarta Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Mangkubumi di Balai Warga Relokasi Sudimoro, Senin (26/1/2026). Dokumen ini menjadi tahap awal sebelum warga memperoleh serat kekancingan dengan masa berlaku lebih panjang.
GKR Mangkubumi menjelaskan, serat palilah yang dibagikan kepada warga Turgo memiliki masa berlaku satu tahun. Selama periode tersebut, masyarakat diharapkan dapat menyelesaikan seluruh kelengkapan administrasi yang dipersyaratkan. Setelah proses tersebut rampung, izin pemanfaatan akan ditingkatkan menjadi serat kekancingan dengan masa berlaku sepuluh tahun.
“Serat palilah yang diserahkan ini berlaku untuk satu tahun sambil melengkapi proses administrasi. Nanti, setelah selesai proses administrasi, akan berganti jadi serat kekancingan untuk sepuluh tahun. Setiap sepuluh tahun bisa diperpanjang,” kata GKR Mangkubumi usai penyerahan.
Menurut GKR Mangkubumi, seluruh proses perizinan pemanfaatan tanah Kasultanan harus mengikuti ketentuan yang berlaku, baik yang diatur melalui Peraturan Gubernur maupun kebijakan Pemerintah Pusat. Keraton Yogyakarta, kata dia, tidak bisa memberikan izin pemanfaatan tanah Sultan Ground tanpa dasar hukum yang jelas.
Ia menegaskan bahwa tujuan utama pemberian serat palilah adalah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus menjaga ketertiban administrasi pertanahan. Oleh karena itu, setiap pemanfaatan lahan Kasultanan harus dilakukan secara tertib dan bertanggung jawab.
“Jadi tetap tidak bisa kami seenaknya memberikan atau pun menggunakan tanah SG [Sultan Ground] menika,” ujarnya.
Selain di Padukuhan Turgo, GKR Mangkubumi sebelumnya juga menyerahkan serat kekancingan kepada warga Padukuhan Blimbingsari, Kalurahan Caturtunggal, Depok, Sleman. Penyerahan tersebut dilaksanakan di Balai Padukuhan Blimbingsari pada Sabtu (24/1/2026).
Dalam kesempatan itu, GKR Mangkubumi menyampaikan bahwa serat kekancingan berfungsi sebagai instrumen penertiban administrasi pertanahan sekaligus memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi warga yang memanfaatkan tanah Kasultanan atau Sultan Ground di Blimbingsari.
Keraton Yogyakarta hingga kini terus berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Sleman dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sleman untuk mempercepat penyelesaian serat kekancingan. Nantinya, izin tersebut memiliki jangka waktu sepuluh tahun dan dapat diperpanjang secara berkala sesuai ketentuan.
Sementara itu, Bupati Sleman Harda Kiswaya mengingatkan warga penerima serat palilah agar memanfaatkan tanah Kasultanan secara bijak. Ia meminta masyarakat menjaga, merawat, dan menata lahan yang digunakan agar tetap tertib dan bermanfaat dalam jangka panjang.
“Mari nanti dirawat, ditata, jangan semaunya sendiri dalam merawatnya. Ditata dengan sungguh-sungguh,” kata Harda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sleman buka tiga kawasan investasi baru di Prambanan, Kaliurang, dan Sleman Barat. Peluang besar sektor wisata dan ekonomi kreatif.
Wagub DIY Paku Alam X pastikan seluruh rekomendasi DPRD ditindaklanjuti. Evaluasi pembangunan fokus pada pemerataan ekonomi dan tata kelola.
Pembongkaran SDN Nglarang untuk proyek Tol Jogja-Solo rampung. Lahan kini 100% bebas, proyek masuk tahap penimbunan dan pengecoran.
Wali Kota Solo Respati Ardi prioritaskan guru dan nakes dalam rekrutmen CASN. Pemkot kejar solusi kekurangan tenaga pendidikan.
Perubahan tampak pada pembaruan Grand Vitara, yaitu penyematan Electronic Parking Brake yang menggantikan sistem tuas rem parkir mekanis pada keluaran sebelumny
Menkeu Purbaya dan Menteri ESDM Bahlil bahas strategi peningkatan PNBP, swasembada energi, dan listrik desa. Ini target dan datanya.