Advertisement
Keraton Jogja Beri Serat Palilah Pemanfaatan Tanah SG di Turgo Sleman
Penghageng Kawedanan Hageng Punakawan Datu Dana Suyasa Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Mangkubumi menyerahkan 141 serat palilah kepada warga Padukuhan Turgo, Kalurahan Purwobinangun di Balai Warga Relokasi Sudimoro, Pakem, Senin (26/1/2026). - Istimewa.
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Kepastian hukum pemanfaatan tanah Kasultanan kembali diberikan kepada masyarakat lereng Merapi. Sebanyak 141 warga Padukuhan Turgo, Kalurahan Purwobinangun, Pakem, Sleman menerima serat palilah sebagai dasar izin penggunaan Sultan Ground (SG) untuk hunian, usaha, dan fasilitas umum.
Penyerahan serat palilah tersebut dilakukan oleh Penghageng Kawedanan Hageng Punakawan Datu Dana Suyasa Keraton Yogyakarta Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Mangkubumi di Balai Warga Relokasi Sudimoro, Senin (26/1/2026). Dokumen ini menjadi tahap awal sebelum warga memperoleh serat kekancingan dengan masa berlaku lebih panjang.
Advertisement
GKR Mangkubumi menjelaskan, serat palilah yang dibagikan kepada warga Turgo memiliki masa berlaku satu tahun. Selama periode tersebut, masyarakat diharapkan dapat menyelesaikan seluruh kelengkapan administrasi yang dipersyaratkan. Setelah proses tersebut rampung, izin pemanfaatan akan ditingkatkan menjadi serat kekancingan dengan masa berlaku sepuluh tahun.
“Serat palilah yang diserahkan ini berlaku untuk satu tahun sambil melengkapi proses administrasi. Nanti, setelah selesai proses administrasi, akan berganti jadi serat kekancingan untuk sepuluh tahun. Setiap sepuluh tahun bisa diperpanjang,” kata GKR Mangkubumi usai penyerahan.
BACA JUGA
Menurut GKR Mangkubumi, seluruh proses perizinan pemanfaatan tanah Kasultanan harus mengikuti ketentuan yang berlaku, baik yang diatur melalui Peraturan Gubernur maupun kebijakan Pemerintah Pusat. Keraton Yogyakarta, kata dia, tidak bisa memberikan izin pemanfaatan tanah Sultan Ground tanpa dasar hukum yang jelas.
Ia menegaskan bahwa tujuan utama pemberian serat palilah adalah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus menjaga ketertiban administrasi pertanahan. Oleh karena itu, setiap pemanfaatan lahan Kasultanan harus dilakukan secara tertib dan bertanggung jawab.
“Jadi tetap tidak bisa kami seenaknya memberikan atau pun menggunakan tanah SG [Sultan Ground] menika,” ujarnya.
Selain di Padukuhan Turgo, GKR Mangkubumi sebelumnya juga menyerahkan serat kekancingan kepada warga Padukuhan Blimbingsari, Kalurahan Caturtunggal, Depok, Sleman. Penyerahan tersebut dilaksanakan di Balai Padukuhan Blimbingsari pada Sabtu (24/1/2026).
Dalam kesempatan itu, GKR Mangkubumi menyampaikan bahwa serat kekancingan berfungsi sebagai instrumen penertiban administrasi pertanahan sekaligus memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi warga yang memanfaatkan tanah Kasultanan atau Sultan Ground di Blimbingsari.
Keraton Yogyakarta hingga kini terus berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Sleman dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sleman untuk mempercepat penyelesaian serat kekancingan. Nantinya, izin tersebut memiliki jangka waktu sepuluh tahun dan dapat diperpanjang secara berkala sesuai ketentuan.
Sementara itu, Bupati Sleman Harda Kiswaya mengingatkan warga penerima serat palilah agar memanfaatkan tanah Kasultanan secara bijak. Ia meminta masyarakat menjaga, merawat, dan menata lahan yang digunakan agar tetap tertib dan bermanfaat dalam jangka panjang.
“Mari nanti dirawat, ditata, jangan semaunya sendiri dalam merawatnya. Ditata dengan sungguh-sungguh,” kata Harda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Iran Klaim Lebih Siap Hadapi Ancaman Serangan AS di Tengah Ketegangan
Advertisement
Festival Lampion Dinosaurus Zigong Tarik Wisatawan ke Sichuan
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement



