Advertisement

Pengamat Politik Nilai Informasi Hibah Raudi Lazim Secara Kelembagaan

Newswire
Selasa, 27 Januari 2026 - 21:27 WIB
Sunartono
Pengamat Politik Nilai Informasi Hibah Raudi Lazim Secara Kelembagaan Ilustrasi pelaksanaan sidang di pengadilan. - Istimewa.

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Polemik yang menyeret nama anggota DPRD Sleman, Raudi Akmal, terkait informasi program hibah daerah menarik perhatian publik. Pengamat Politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Zain Maulana menilai persoalan tersebut seharusnya dilihat sebagai bagian dari komunikasi politik yang lazim dalam sistem pemerintahan daerah.

Menurut Zain, sebagai anggota DPRD Sleman, Raudi Akmal berada pada posisi yang wajar untuk menerima informasi terkait rencana program hibah daerah. Fungsi legislatif tidak hanya sebatas pengawasan, tetapi juga memastikan kebijakan eksekutif berjalan sejalan dengan arah pembangunan daerah. Karena itu, akses informasi kebijakan merupakan bagian dari tugas kelembagaan, bukan bentuk privilese.

Advertisement

“Kalau melihatnya sebagai perlakuan khusus sepertinya tidak, karena ini komunikasi politik yang wajar antara eksekutif dan legislatif,” ujar Zain Maulana, Rabu (28/1/2026).

Ia menilai keliru apabila penerimaan informasi tersebut langsung dikaitkan dengan hubungan keluarga Raudi Akmal dengan kepala daerah saat itu. Menurutnya, publik seharusnya melihat posisi Raudi Akmal sebagai anggota dewan, bukan dari latar belakang personalnya.

Mengingat publik tahu Raudi Akmal adalah anggota DPRD Sleman, kata Zain, seharusnya tidak perlu ada asumsi bahwa ia mendapat informasi khusus terkait program hibah pariwisata. "Tujuan legislatif kan memang harus bersinergi dengan eksekutif,” katanya.

Zain menegaskan, dugaan perlakuan khusus baru relevan jika terdapat bukti bahwa informasi tersebut hanya diberikan kepada satu pihak atau dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Faktanya, informasi program hibah juga disampaikan kepada perangkat daerah serta kelompok masyarakat, sehingga tidak memiliki karakter eksklusif.

Menurutnya jika setiap komunikasi antara eksekutif dan legislatif selalu dicurigai sebagai praktik KKN, maka fungsi DPRD justru akan tereduksi. Pasalnya, sinergi antarlembaga merupakan syarat utama agar kebijakan publik dapat berjalan efektif.

“Kalau semua komunikasi selalu dicurigai, bagaimana fungsi DPRD. Padahal sinergi itu bagian penting dari tata kelola pemerintahan,” ujarnya.

Untuk memperjelas sudut pandangnya, Zain menyinggung contoh kebijakan di tingkat nasional, yakni keputusan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam penyelamatan Bank Century. Kebijakan pengucuran anggaran besar saat itu sempat dianggap merugikan negara, namun diambil untuk mencegah dampak ekonomi yang lebih luas dan sistemik.

“Logikanya agak mirip. Kebijakan atau alur komunikasi tidak bisa dinilai hanya dari kecurigaan, tapi harus dilihat konteks dan tujuan kebijakannya,” ujarnya.

Zain menilai kasus Raudi Akmal seharusnya dipahami sebagai praktik komunikasi normal dalam sistem pemerintahan daerah. Menariknya ke isu KKN tanpa dasar yang kuat justru berpotensi menyesatkan opini publik.

“Ini bukan soal dia siapa, tetapi soal fungsi jabatan. Selama tidak ada bukti keuntungan pribadi atau pengaturan khusus, maka penerimaan informasi itu sah secara politik dan kelembagaan,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

KPK Terapkan AI untuk Saring LHKPN, Uji 1.000 Pejabat Negara

KPK Terapkan AI untuk Saring LHKPN, Uji 1.000 Pejabat Negara

News
| Rabu, 28 Januari 2026, 12:57 WIB

Advertisement

Peta Global Situs Warisan Dunia Unesco dari Eropa hingga Asia

Peta Global Situs Warisan Dunia Unesco dari Eropa hingga Asia

Wisata
| Selasa, 27 Januari 2026, 13:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement