Advertisement
Pemkab Sleman Siapkan Dana Padukuhan Rp25 Juta Lewat Skema BKK
Dana Desa. / Ilustrasi Antara
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Pemerintah Kabupaten Sleman terus mematangkan rencana penyaluran bantuan dana bagi padukuhan dengan nilai maksimal Rp25 juta. Bantuan tersebut dipastikan tidak menggunakan skema hibah, melainkan melalui mekanisme Bantuan Keuangan Khusus (BKK).
Kepala Bagian Hukum Setda Sleman, Hendra Adi Riyanto, menjelaskan saat ini pihaknya masih mengkaji regulasi yang mengatur penyaluran bantuan tersebut. Pemkab belum dapat memastikan waktu realisasi karena seluruh aspek administratif dan hukum masih dalam tahap pencermatan.
Advertisement
“Penyalurannya nanti melalui BKK. Padukuhan harus mengajukan surat permohonan, proposal, serta rencana kegiatan. Semua dokumen itu akan dibahas di Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD),” ujar Hendra saat dihubungi, Rabu (4/2/2026).
Ia menambahkan besaran bantuan tidak bersifat mutlak. Nilainya dapat disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah dan prioritas pembangunan yang sedang dijalankan Pemkab Sleman.
BACA JUGA
Menurut Hendra, peluang untuk menaikkan nominal bantuan terbilang kecil jika melihat struktur APBD saat ini. Padukuhan kemungkinan maksimal tetap menerima Rp25 juta sebagaimana rencana awal.
“Penggunaan dana BKK ini nantinya difokuskan pada kebutuhan kelompok melalui kalurahan, seperti perbaikan infrastruktur kecil, gedung, atau sarana prasarana lainnya,” jelasnya.
Di sisi lain, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (DPMK) Sleman, Alhalik, mengaku belum mendapatkan informasi resmi terkait mekanisme bantuan tersebut.
“Sepertinya yang merumuskan Bappeda atau BKAD. Kami belum dilibatkan dalam pembahasan,” katanya.
Hal senada disampaikan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sleman, Abu Bakar. Ia menuturkan pihaknya masih mendiskusikan skema penyaluran yang paling tepat.
“Mekanismenya masih kami bahas bersama pihak terkait,” ujar Abu singkat.
Sebelumnya, Ketua DPRD Sleman, Y. Gustan Ganda, menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran dana padukuhan. Ia mengingatkan agar regulasi disusun secara jelas guna mencegah potensi penyalahgunaan anggaran.
Gustan menilai pengalaman kasus pengadaan bandwidth yang berujung persoalan hukum harus menjadi pelajaran penting bagi seluruh pihak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
21 Karung Cacahan Uang Rupiah Diamankan dari TPS Liar Bekasi
Advertisement
India Deportasi 2 Turis Inggris yang Tempel Stiker Free Palestine
Advertisement
Berita Populer
- Kelurahan Warungboto Terapkan Sistem Maggot untuk Atasi Sampah Organik
- Jadwal Bus KSPN Malioboro-Parangtritis 4 Februari, Tarif Rp12.000
- SIM Keliling Kulonprogo Februari 2026, Ini Lokasi Lengkapnya
- UGM Siapkan Ribuan Porsi Menu Daging untuk Buka Puasa dan Sahur
- Jadwal Lengkap SIM Keliling Sleman Februari 2026, Ada Layanan Malam
Advertisement
Advertisement



