PWI DIY Perkuat Pengusulan Udin sebagai Pahlawan Nasional
PWI DIY memperkuat pengusulan Fuad Muhammad Syafruddin atau Udin sebagai Pahlawan Nasional setelah 30 tahun gugur dalam tugas jurnalistik
Kantor BPJS Kesehatan. - Antara
Harianjogja.com, JOGJA—Awal 2026 menjadi perhatian bagi sebagian peserta BPJS Kesehatan setelah mendapati status kepesertaan mereka berubah menjadi tidak aktif. Kondisi ini paling banyak terjadi pada kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang terdampak pemutakhiran dan penyesuaian data kepesertaan nasional. Meski demikian, akses terhadap layanan jaminan kesehatan tetap dapat diperoleh melalui sejumlah mekanisme pengaktifan ulang yang disesuaikan dengan kondisi sosial dan pekerjaan peserta.
Pemutakhiran data yang dilakukan pemerintah menyebabkan sebagian peserta PBI tidak lagi tercatat sebagai penerima bantuan iuran. Menyikapi kondisi tersebut, BPJS Kesehatan menyiapkan beberapa jalur pengaktifan ulang, baik melalui pendaftaran kembali sebagai PBI, perubahan status menjadi peserta mandiri, maupun melalui skema kepesertaan pekerja.
Secara umum, terdapat tiga langkah utama yang dapat ditempuh masyarakat untuk mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan yang nonaktif sejak Januari 2026. Setiap skema memiliki persyaratan dan alur layanan yang berbeda, bergantung pada latar belakang ekonomi serta status pekerjaan peserta.
Peserta yang masih masuk dalam kategori penerima bantuan dapat mengajukan pengaktifan ulang sebagai Peserta PBI. Skema ini diperuntukkan bagi masyarakat dengan kondisi sosial ekonomi tertentu.
Kategori yang dapat mengajukan kembali sebagai Peserta PBI antara lain:
Untuk prosesnya, peserta diminta melapor ke Dinas Sosial setempat agar dapat diajukan kembali sebagai penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan.
Bagi masyarakat yang tergolong mampu, kepesertaan BPJS Kesehatan dapat diaktifkan kembali dengan beralih ke Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Peserta Mandiri.
Langkah pengaktifan Peserta Mandiri:
Mengunggah dokumen pendukung:
Setelah proses selesai dan iuran dibayarkan, status kepesertaan akan langsung aktif tanpa masa tunggu 14 hari.
Peserta yang berstatus pekerja atau anggota keluarga pekerja juga dapat mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan melalui skema Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU).
Opsi pengaktifan Peserta PPU:
Bagi pekerja:
Melapor ke HRD atau bagian kepegawaian perusahaan untuk didaftarkan sebagai peserta PPU beserta anggota keluarga yang ditanggung perusahaan.
Bagi anggota keluarga pekerja:
Setelah pendaftaran disetujui, iuran akan dibayarkan oleh perusahaan dan status kepesertaan kembali aktif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PWI DIY memperkuat pengusulan Fuad Muhammad Syafruddin atau Udin sebagai Pahlawan Nasional setelah 30 tahun gugur dalam tugas jurnalistik
Pangsa pasar mobil Tiongkok di Indonesia melonjak dari 5,8% pada 2024 menjadi 17,4% pada 2026. BYD, Wuling, dan Chery memimpin pertumbuhan.
ASDP dan Pelni membuka layanan pengiriman bantuan gratis untuk korban gempa NTT. Logistik dikirim melalui jalur laut guna mempercepat distribusi.
Malaysia dan Singapura menghadapi misi berat lolos ke final Piala AFF 2026 setelah kalah pada leg pertama semifinal dari Vietnam dan Thailand.
Mensesneg Prasetyo Hadi menjelaskan alasan kelereng dan karet loncat masuk dalam goodie bag HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
Jay Idzes dan Kieronn Bowie mengucapkan selamat HUT RI ke-81 dari Italia melalui Sassuolo. Kapten Timnas Indonesia bahkan menyapa dengan bahasa Sunda dan Jawa.