Advertisement
Disnakertrans DIY Perketat Pengawasan THR 2026
Foto ilustrasi Tunjangan Hari Raya, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA— Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY (Disnakertrans DIY) memperketat pengawasan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Idulfitri tahun ini. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah terulangnya pelanggaran seperti yang terjadi pada tahun sebelumnya.
Kepala Disnakertrans DIY, Ariyanto Wibowo, mengungkapkan pada 2025 terdapat 120 perusahaan di DIY yang diadukan terkait pembayaran THR. Mayoritas laporan yang masuk berkaitan dengan keterlambatan pembayaran oleh perusahaan.
Advertisement
“Jenis pelanggaran yang paling sering dilaporkan adalah keterlambatan pembayaran THR, yakni belum dibayarkan hingga kurang dari H-7 Lebaran sebagaimana diatur dalam ketentuan,” ujarnya, Kamis (5/3/2026).
Menurut Ariyanto, jumlah aduan terbanyak berasal dari Kabupaten Sleman. Meski demikian, ia memastikan seluruh laporan yang masuk telah ditindaklanjuti oleh pemerintah kabupaten/kota dan sebagian besar perusahaan akhirnya memenuhi kewajiban pembayaran THR.
BACA JUGA
“Berdasarkan laporan dari kabupaten/kota, kasus-kasus tersebut sudah ditindaklanjuti dan THR akhirnya dibayarkan,” katanya.
Sepanjang 2025, tercatat 11 perusahaan di DIY direkomendasikan menerima sanksi administratif oleh pengawas ketenagakerjaan. Di Kota Jogja, tiga perusahaan mendapat rekomendasi sanksi dan seluruhnya telah melunasi pembayaran THR kepada pekerja.
Di Kabupaten Sleman, empat perusahaan direkomendasikan menerima sanksi. Dari jumlah tersebut, satu perusahaan telah membayarkan THR, dua perusahaan sudah tutup, dan satu perusahaan tidak dapat dihubungi oleh pengadu.
Sementara itu di Kabupaten Bantul, empat perusahaan juga direkomendasikan menerima sanksi. Dua perusahaan telah membayarkan THR, sedangkan dua perusahaan lainnya memiliki izin usaha di luar DIY sehingga penindakannya memerlukan koordinasi lebih lanjut.
Ariyanto menjelaskan sebagian besar kasus dapat diselesaikan setelah dinas memanggil pihak perusahaan untuk memberikan klarifikasi.
“Sebagian besar kasus terselesaikan setelah tim dari dinas memanggil perusahaan yang bersangkutan,” katanya.
Sanksi administratif yang dapat dikenakan kepada perusahaan yang melanggar ketentuan meliputi teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.
Untuk tahun ini, Ariyanto menyebut belum ada aduan terkait pembayaran THR yang masuk ke Disnakertrans DIY. Meski demikian, pengawasan tetap diperketat, termasuk melalui deteksi dini terhadap perusahaan-perusahaan yang sebelumnya pernah diadukan.
Ia menegaskan hak pekerja untuk memperoleh THR telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2015. Namun, implementasi teknis penegakan aturan tersebut dinilai belum diatur secara rinci.
Karena itu, pihaknya mengedepankan langkah preventif melalui sosialisasi regulasi hingga tingkat kelurahan dan lembaga penyalur pekerja rumah tangga (PRT).
“Karena penegakan teknisnya belum diatur secara detail, maka kami mengedepankan upaya preventif melalui sosialisasi agar perusahaan memahami kewajiban pembayaran THR,” katanya.
Ia berharap seluruh perusahaan dapat membayarkan THR tepat waktu sesuai ketentuan sehingga hak pekerja dapat terpenuhi menjelang Hari Raya.
BACA JUGA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Update Mudik Lebaran 2026: Masih Ada 2,37 Juta Tiket Kereta Api KAI
Advertisement
Festival Imlek Nasional 2026 Pecahkan Rekor Dunia Lontong Cap Go Meh
Advertisement
Berita Populer
- Jalur Clongop Gunungkidul Longsor, Alat Berat Pemda DIY Diterjunkan
- Bupati Abdul Halim Muslih Serahkan Paket Bantuan Sosial PPBMP
- Tanah Gerak Terjang Perumahan di Sedayu Bantul, Enam Rumah Rusak
- Perkuat Wisata Kotagede, Pemkot Targetkan Kawasan Bebas Rumput Liar
- Makan Bergizi Gratis di Kulonprogo Cantumkan Harga dan Rincian Gizi
Advertisement
Advertisement






