Advertisement

Pemkot Jogja Tunggu SE WFA ASN Jelang Libur Nyepi dan Lebaran

Stefani Yulindriani Ria S. R
Minggu, 08 Maret 2026 - 08:57 WIB
Abdul Hamied Razak
Pemkot Jogja Tunggu SE WFA ASN Jelang Libur Nyepi dan Lebaran Foto ilustrasi rapat ASN, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA— Pemerintah Kota Yogyakarta masih menunggu surat edaran resmi terkait kebijakan bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) menjelang libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Nyepi dan Idulfitri tahun ini.

Kepala BKPSDM Kota Yogyakarta, Subarjilan, mengatakan rancangan surat edaran tersebut saat ini masih diproses dan diajukan kepada Pejabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Jogja untuk ditetapkan.

Advertisement

“SE-nya masih dinaikkan ke Pj Sekda, jadi kami masih menunggu. Yang mengurus dari bagian organisasi,” katanya, Minggu (8/3/2026).

WFA Maksimal 25 Persen Pegawai

Meski belum resmi terbit, Subarjilan menyebut kebijakan yang akan diterapkan kemungkinan tidak jauh berbeda dengan aturan yang diberlakukan pada akhir 2025.

Saat itu, ASN Pemkot Jogja diperbolehkan menjalankan skema WFA dengan batas maksimal 25% dari total pegawai di setiap organisasi perangkat daerah (OPD). Selain itu, setiap ASN hanya diperbolehkan mengambil WFA maksimal dua hari kerja.

Namun dalam pelaksanaannya, kuota tersebut tidak sepenuhnya terpakai karena sebagian besar ASN tetap memilih bekerja di kantor.

“Sebagian besar tetap kerja di kantor. Terutama yang di wilayah, karena tugas utamanya pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Layanan Publik Tetap Prioritas

Menurut Subarjilan, unit kerja yang memiliki fungsi pelayanan publik cenderung membatasi jumlah pegawai yang menjalankan WFA agar layanan kepada masyarakat tidak terganggu.

Karena itu, pengaturan jumlah pegawai yang menjalankan WFA diserahkan kepada masing-masing OPD.

“Yang penting tidak mengganggu penyelenggaraan pemerintahan dan kualitas pelayanan publik. Pelayanan harus tetap berjalan,” katanya.

Ia menambahkan pembagian pegawai yang dapat menjalankan WFA juga disesuaikan dengan komposisi pegawai di setiap unit kerja.

Meski kebijakan WFA diberlakukan, Pemkot Jogja memastikan operasional layanan publik kepada masyarakat tetap berjalan normal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Angka PHK Nasional Januari 2026 Turun Drastis Menjadi 359 Orang

Angka PHK Nasional Januari 2026 Turun Drastis Menjadi 359 Orang

News
| Minggu, 08 Maret 2026, 15:57 WIB

Advertisement

Catat! Ini Daftar Hari Libur dan Hari Besar April 2026

Catat! Ini Daftar Hari Libur dan Hari Besar April 2026

Wisata
| Kamis, 05 Maret 2026, 22:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement