Reuni FHUI 1991 di Bantul Tanam Pohon, Tinggalkan Legacy Lingkungan
Alumni FHUI 1991 menggelar reuni di Bantul dengan menanam pohon bersama lansia dan ABK sebagai legacy bagi lingkungan dan masyarakat.
Wisatawan berkunjung ke Pantai Depok, Bantul. Harian Jogja/Kiki Luqman
Harianjogja.com, BANTUL—Pengakuan pemilik warung seafood terkait praktik “nuthuk” di kawasan di Pantai Depok, Bantul, memunculkan dampak lanjutan yang belum mereda. Meski persoalan dengan wisatawan telah diselesaikan, citra wisata kuliner di pesisir Bantul itu ikut terimbas dan berpotensi menurunkan kepercayaan pengunjung.
Perkembangan ini mencuat setelah klarifikasi yang dilakukan Koperasi Wisata Mina Bahari 45 menunjukkan adanya kesengajaan dalam penentuan harga tidak wajar. Temuan tersebut memperkuat kekhawatiran bahwa satu kasus dapat berdampak luas terhadap seluruh pelaku usaha di kawasan tersebut.
Ketua Koperasi Wisata Mina Bahari 45 Pantai Depok, Sutarlan, menyebut pihaknya bergerak cepat begitu kasus ramai di media sosial. Mereka langsung mendatangi lokasi di Pantai Depok untuk memastikan persoalan segera diselesaikan.
“Setelah ramai kami langsung cek lokasi, ya akhirnya selesai masalah itu,” ujarnya, Senin (30/3/2026).
Namun, menurutnya, penyelesaian tersebut tidak serta-merta menghapus dampak yang sudah telanjur meluas. Jejak digital yang terlanjur viral dinilai akan terus membekas dan berpotensi memengaruhi persepsi wisatawan dalam jangka panjang.
“Sampai anak cucu kita perbuatan itu tetap ada jejaknya, karena sudah terlanjur viral di media sosial,” katanya.
Dari hasil klarifikasi, pemilik warung mengakui adanya praktik penentuan harga yang melampaui kewajaran demi keuntungan cepat. Ia menilai tindakan tersebut merugikan pelaku usaha lain yang selama ini menjaga reputasi kuliner seafood di kawasan itu.
“Pemilik warung mengakui kesalahannya. Kita itu membangun kuliner seafood puluhan tahun namun hancur dalam sekejap. Istilahnya nila setitik rusak susu sebelanga,” tegasnya.
Padahal sebelum libur Lebaran, koperasi telah mengingatkan pedagang di Pantai Depok untuk tetap menjual dengan harga wajar, meskipun harga bahan baku ikan mengalami kenaikan. Imbauan itu tidak sepenuhnya dipatuhi di lapangan.
Sutarlan mencontohkan lonjakan harga kerang hijau yang semestinya sekitar Rp25 ribu per kilogram dijual hingga Rp70 ribu kepada konsumen. Praktik tersebut dinilai sebagai bentuk “nuthuk” yang mencederai kepercayaan wisatawan.
“Masak kerang hijau yang harganya Rp25 ribu per kilogram dijual Rp70 ribu. Ini kan nuthuk banget dan pemilik warung seafood ternyata mengamininya,” ujarnya.
Ia menambahkan, sanksi sosial kini menjadi konsekuensi yang harus diterima oleh pemilik warung. Koperasi hanya dapat memberikan imbauan, sementara tindakan tegas sangat bergantung pada kesadaran pedagang.
“Yang lebih kita sayangkan itu, ketika masalah selesai dianggap semuanya selesai padahal tidak karena dampaknya akan panjang ke belakangnya,” katanya.
Dampak serupa juga menjadi perhatian di kawasan di Pantai Parangtritis. Ketua Pedagang Asongan Club (PAC), Malik, mengaku prihatin atas praktik “nuthuk” oleh oknum pedagang, khususnya penjual es kelapa muda.
Ia memastikan pedagang tersebut bukan bagian dari paguyuban yang ia koordinasikan. PAC sendiri menaungi pedagang bakso, cilok, hingga lotis.
“PAC itu mengkoordinir pedagang bakso, cilok hingga lotis jadi kalau pedagang es kelapa muda bukan anggota kita,” tuturnya.
Malik menjelaskan, meski pedagang dalam PAC tidak selalu mencantumkan harga secara tertulis, mereka memiliki kesepakatan internal terkait batas maksimal harga. Untuk produk seperti bakso, cilok, dan lotis, harga tertinggi dipatok Rp15.000 dengan jaminan kualitas yang layak.
“Kalau ada yang nekat kami beri teguran keras bahkan tidak boleh lagi dagang di kawasan Pantai Parangtritis. Itu merugikan semua pedagang dan bikin wisatawan enggan datang lagi ke Pantai Parangtritis,” tegasnya.
Menurutnya, banyaknya paguyuban pedagang di kawasan wisata seharusnya menjadi kekuatan untuk menjaga disiplin bersama. Penegakan aturan internal dinilai penting agar praktik merugikan wisatawan tidak terulang.
“Seharusnya paguyuban bisa memberi sanksi tegas untuk anggotanya yang 'nuthuk' wisatawan demi keberlangsungan objek wisata Pantai Parangtritis,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Alumni FHUI 1991 menggelar reuni di Bantul dengan menanam pohon bersama lansia dan ABK sebagai legacy bagi lingkungan dan masyarakat.
Pascal Wehrlein menang di Formula E Shanghai 2026. Kemenangan ke-10 musim ini, kukuhkan dominasi dan peluang juara dunia.
Dua bayi ditemukan di Solo dalam sehari, satu selamat di kereta, satu meninggal di selokan. Polisi lakukan penyelidikan.
Pemerintah susun Perpres perlindungan nakes usai kasus dr Icha, soroti intimidasi dan lemahnya sistem keamanan.
Usaha pigura di Sleman tertekan kenaikan harga kaca dan kayu, sementara penjualan turun hingga 50 persen akibat melemahnya daya beli.
Jadwal 16 besar Piala Dunia 2026: Kanada vs Maroko dan Paraguay vs Prancis, Minggu dini hari WIB. Simak jam tayang & siaran langsung.