Advertisement
Hibah LKS Sleman Dipastikan Cair, PKPD Tetap Dapat Rp3,5 Juta
Ilustrasi dana cair. / Ilustrasi Antara
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN — Rencana penyaluran hibah bagi Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) di Kabupaten Sleman sempat diwarnai ketidakpastian akibat proses verifikasi ulang data penerima. Namun, kabar terbaru memastikan bantuan tetap disalurkan, termasuk untuk LKS Keluarga Penyandang Disabilitas (PKPD).
Sebelumnya, kekhawatiran muncul setelah adanya koreksi administratif yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Sleman terhadap daftar calon penerima hibah tahun anggaran 2026. Verifikasi ini menitikberatkan pada kelengkapan dokumen, khususnya akreditasi dan tanda registrasi lembaga.
Advertisement
Kepala LKS PKPD, Marjiyo, mengungkapkan bahwa lembaganya sempat masuk dalam daftar calon penerima. Namun, masa berlaku tanda registrasi yang telah habis menjadi kendala dalam proses verifikasi tersebut.
“Tanda registrasi sebenarnya sudah ada, tetapi masa berlakunya habis. Itu yang sempat membuat kami khawatir,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).
BACA JUGA
Padahal, kebutuhan operasional LKS PKPD tergolong mendesak. Layanan yang diberikan mencakup penyediaan kebutuhan dasar seperti popok dan nutrisi, terapi kesehatan, hingga edukasi bagi keluarga pendamping penyandang disabilitas. Tanpa dukungan dana, keberlanjutan layanan sosial ini berisiko terganggu.
Namun, kekhawatiran tersebut akhirnya terjawab. Ketua Tim Kerja Lembaga Sosial dan Partisipasi Sosial Dinas Sosial Sleman, Sri Handayani, memastikan bahwa LKS PKPD tetap akan menerima hibah pada 2026.
Menurutnya, pemerintah daerah telah melakukan finalisasi data penerima sejak akhir tahun lalu. Lembaga yang masa akreditasinya habis tetap diakomodasi dengan penyesuaian kategori administrasi.
“LKS PKPD tetap mendapatkan dana hibah tahun ini. Untuk yang akreditasinya habis, kami masukkan ke kategori bertanda daftar,” jelasnya.
Dalam skema yang diterapkan, besaran hibah disesuaikan dengan tingkat akreditasi lembaga. LKS dengan akreditasi A memperoleh Rp10 juta, akreditasi B sebesar Rp7,5 juta, akreditasi C Rp5 juta, sementara lembaga dengan status tanda daftar menerima Rp3,5 juta.
Kebijakan ini menunjukkan upaya pemerintah daerah untuk tetap mendukung keberlangsungan layanan sosial, meskipun terdapat kendala administratif. Di sisi lain, verifikasi tetap diperlukan untuk memastikan penyaluran anggaran tepat sasaran dan sesuai regulasi.
Dengan kepastian tersebut, LKS PKPD kini dapat melanjutkan program pendampingan bagi keluarga penyandang disabilitas tanpa harus mencari sumber pendanaan alternatif dalam waktu dekat.
Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen Pemkab Sleman dalam memperkuat layanan sosial berbasis masyarakat, khususnya bagi kelompok rentan yang membutuhkan perhatian berkelanjutan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Muhammadiyah Gandeng BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Pekerja
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Setelah Ambulans, Damkar Sleman Juga Disasar Laporan Fiktif DC Pinjol
- Bocah SD Gunungkidul Tertimpa Besi Pikap Dinyatakan Meninggal Dunia
- Besi Merosot dari Pikap Timpa Bocah SD di Playen, Korban Kritis
- Jadwal KRL Jogja-Solo 24 April 2026, Berangkat PagiMalam
- GEMPAR Sleman Dongkrak UMKM, ASN Wajib Belanja Pasar
Advertisement
Advertisement







