Advertisement

Diduga Aniaya Bayi, Daycare Little Aresha Jogja Ternyata Tak Berizin

Ariq Fajar Hidayat
Sabtu, 25 April 2026 - 15:57 WIB
Sunartono
Diduga Aniaya Bayi, Daycare Little Aresha Jogja Ternyata Tak Berizin Suasana di Polresta Jogja, pada Sabtu (25/4/2026). Sejumlah orang tua yang menitipkan anaknya di daycare tengah menjalani pemeriksaan oleh kepolisian. - Harian Jogja - Ariq Fajar Hidayat

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Dugaan penganiayaan terhadap balita di Daycare Little Aresha di Umbulharjo, Kota Yogyakarta, yang viral di media sosial, mengungkap fakta baru bahwa tempat penitipan anak tersebut tidak mengantongi izin operasional resmi.

Kasus ini memicu respons cepat dari Pemerintah Kota Jogja untuk melindungi korban sekaligus menggiatkan pengawasan terhadap seluruh daycare di wilayahnya.

Advertisement

Pemerintah Kota Jogja melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) langsung menyiapkan langkah pendampingan bagi korban dan segera melakukan pendataan ulang seluruh daycare di wilayah Kota Jogja.

Daycare yang menjadi lokasi dugaan kekerasan kini telah disegel garis polisi dan dihentikan operasionalnya sejak Jumat (24/4/2026). Kasus ini masih berada dalam penanganan aparat kepolisian dan hasil penyelidikan akan dirilis secara lebih lengkap dalam waktu dekat.

Kepala DP3AP2KB Kota Jogja, Retnaningtyas, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Wali Kota Hasto Wardoyo dan instansi terkait untuk merespons kasus tersebut. Langkah awal yang dilakukan adalah mendata anak dan orang tua yang terlibat, serta menyiapkan pendampingan psikologis maupun konselor hukum guna membantu pemulihan trauma dan melindungi hak‑hak korban.

“Yang pertama kami melakukan pendataan terhadap orang tua dan anak yang ada di sana. Kemudian kami akan melakukan pendampingan psikologi maupun konselor hukum untuk mendampingi anak‑anak yang sudah ada di sana,” ujarnya, Sabtu (25/4/2026).

Retnaningtyas juga memastikan bahwa daycare yang menjadi lokasi dugaan penganiayaan tidak memiliki izin resmi dari pemerintah. Hal itu telah dikonfirmasi melalui pengecekan di Dinas Pendidikan maupun Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Perizinan).

“Karena itu daycare yang kemarin dilakukan penggeledahan itu belum ada izinnya. Kami sudah cek di Dinas Pendidikan maupun ke Dinas Perizinan, memang itu belum ada izinnya,” katanya.

Khusus daycare terkait, Retnaningtyas menyebut kemungkinan besar tempat tersebut akan ditutup permanen. Selain dugaan tindak pidana terhadap anak, tidak adanya izin resmi membuat daycare tersebut tidak memenuhi aspek perizinan dan kelayakan operasional.

“Kalau yang khusus itu kan sudah jadi penanganan kasus di Polres, sehingga kemungkinan besarnya sudah tutup secara permanen karena memang sudah kejadian,” ucapnya.

Selain menangani kasus yang sedang berjalan, DP3AP2KB juga mulai melakukan pendataan menyeluruh terhadap seluruh daycare di Kota Jogja. Proses pendataan ini melibatkan kader di tingkat kelurahan, lurah, hingga Mal Pelayanan Publik untuk memastikan legalitas, keberadaan, serta kualitas proses pengawasan di setiap tempat penitipan anak.

Pendekatan ini dimaksudkan guna mencegah munculnya kembali tempat penitipan anak yang beroperasi tanpa izin dan berpotensi membahayakan anak.

Sementara itu, Kapolresta Jogja, Kombes Pol Eva Guna Pandia, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap dari laporan mantan karyawan daycare yang merasa tidak nyaman dengan perlakuan terhadap anak‑anak yang dinilai tidak manusiawi.

“Awalnya dari karyawan melihat bahwa perlakuan terhadap bayi atau anak yang dititipkan di situ kurang manusiawi. Dia merasa tidak sesuai hati nurani kemudian resign, tetapi ijazahnya ditahan sehingga dia melapor ke kami,” kata Kapolresta.

Penggerebekan dan penyegelan lokasi dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Jogja setelah ditemukan indikasi adanya kekerasan dan penelantaran terhadap balita yang dititipkan di tempat tersebut. Polisi menyatakan akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap penyelenggaraan daycare, khususnya yang beroperasi tanpa izin dan berpotensi melanggar perlindungan anak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Persagi Siapkan Sertifikasi Pengawas Gizi untuk MBG

Persagi Siapkan Sertifikasi Pengawas Gizi untuk MBG

News
| Sabtu, 25 April 2026, 18:57 WIB

Advertisement

Libur Iduladha 2026 Bisa Jadi 6 Hari

Libur Iduladha 2026 Bisa Jadi 6 Hari

Wisata
| Jum'at, 24 April 2026, 12:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement