Advertisement

Kasus Perceraian Bantul Fluktuatif, Ekonomi Jadi Pemicu Utama

Anisatul Umah
Senin, 27 April 2026 - 11:07 WIB
Jumali
Kasus Perceraian Bantul Fluktuatif, Ekonomi Jadi Pemicu Utama Foto ilustrasi surat cerai, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA— Angka perceraian di Kabupaten Bantul dalam lima tahun terakhir menunjukkan tren fluktuatif, dengan faktor ekonomi masih menjadi penyebab utama pasangan berpisah. Tekanan kebutuhan hidup dan ketidakstabilan penghasilan kerap memicu konflik rumah tangga yang berujung perceraian.

Ketua Pengadilan Agama Bantul, Septianah, mengungkapkan pada 2022 jumlah perceraian mencapai sekitar 1.500 perkara. Angka ini sempat menurun pada 2023 dan 2024 di kisaran 1.400-an kasus, namun kembali meningkat pada 2025 hingga menyentuh sekitar 1.500 perkara.

Advertisement

Fluktuasi tersebut menunjukkan persoalan rumah tangga masih menjadi tantangan serius di masyarakat. Di balik angka itu, terdapat beragam faktor yang saling berkaitan, meski perselisihan akibat ekonomi tetap mendominasi.

Septianah menjelaskan, secara hukum Undang-Undang Perkawinan mengatur sejumlah alasan perceraian, mulai dari penyimpangan perilaku, penelantaran pasangan, hukuman penjara di atas lima tahun, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga kondisi kesehatan yang menghambat kewajiban sebagai suami atau istri.

"Alasan perceraian kecenderungannya yang masih mendominasi perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus. Itu yang tinggi di ekonomi," ungkapnya.

Ia menambahkan, kebutuhan hidup yang meningkat, pekerjaan tidak stabil, serta ketidakseimbangan peran dalam memenuhi nafkah menjadi pemicu utama konflik. Setelah sempat menurun pascapandemi, angka perceraian kembali naik pada 2025 seiring munculnya tekanan ekonomi baru.

Selain faktor ekonomi, perubahan pola interaksi juga ikut berpengaruh. Penggunaan ponsel secara berlebihan kerap memicu konflik kecil yang berulang hingga membesar dalam rumah tangga.

Berdasarkan pola yang ada, perceraian paling rentan terjadi pada usia pernikahan satu hingga lima tahun pertama. Kelompok usia di bawah 25 tahun juga dinilai lebih berisiko karena kondisi emosional yang belum stabil serta ekonomi yang belum mapan.

"Pasangan dengan usia di bawah 25 tahun juga lebih rentan, terutama karena faktor emosi yang belum stabil dan kondisi ekonomi yang belum mapan," jelasnya.

Dalam setiap perkara, Pengadilan Agama Bantul mengedepankan upaya damai melalui proses mediasi sebelum putusan perceraian diambil. Tidak sedikit pasangan yang akhirnya rujuk setelah melalui tahapan tersebut.

"Perceraian bukan solusi utama dalam menyelesaikan konflik rumah tangga. Justru seringkali ia membuka persoalan baru yang lebih kompleks," tuturnya.

Septianah menegaskan, kepentingan anak menjadi perhatian utama dalam setiap perkara perceraian. Anak di bawah usia 12 tahun umumnya diasuh oleh ibu, sementara anak yang lebih dewasa diberi kesempatan menentukan pilihan. Meski demikian, kedua orang tua tetap memiliki tanggung jawab penuh, baik secara finansial maupun emosional.

Ia mengingatkan bahwa pernikahan bukan sekadar mencari kebahagiaan, melainkan proses panjang yang penuh tantangan. Komunikasi, kemampuan beradaptasi, serta kesadaran menjalani pernikahan sebagai bagian dari ibadah menjadi kunci menjaga keutuhan rumah tangga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Kasus Daycare Jogja: Kementerian HAM Soroti Pelanggaran Berat Hak Anak

Kasus Daycare Jogja: Kementerian HAM Soroti Pelanggaran Berat Hak Anak

News
| Senin, 27 April 2026, 13:47 WIB

Advertisement

Mei 2026 Surga Liburan: Cek Tanggal Merah dan Cuti Bersama

Mei 2026 Surga Liburan: Cek Tanggal Merah dan Cuti Bersama

Wisata
| Senin, 27 April 2026, 12:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement