Advertisement
Nama Hakim Terseret Kasus Daycare Jogja, Ini Klarifikasi MA
Lokasi Daycare Little Aresha Jogja. Harian Jogja - Sunartono
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) menurunkan tim bersama Badan Pengawasan (Bawas) untuk menelusuri dugaan keterkaitan seorang hakim dalam kasus yayasan penitipan anak atau daycare di Jogja yang terseret perkara penganiayaan dan penelantaran anak.
Juru Bicara MA, Heru Pramono, mengatakan langkah ini diambil sebagai respons atas informasi yang beredar terkait nama hakim yang tercantum dalam struktur yayasan Daycare Little Aresha.
Advertisement
“MA merespons dengan menurunkan tim bersama Bawas untuk memastikan apakah yang bersangkutan hanya meminjamkan KTP atau memiliki keterlibatan lain seperti kepemilikan saham,” ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Rabu (29/4/2026).
Berdasarkan hasil konfirmasi awal dari Pengadilan Negeri Tais, hakim yang dimaksud tidak tercatat sebagai pengurus yayasan maupun pemilik saham. Ia disebut hanya pernah meminjamkan dokumen identitas pribadi kepada rekannya saat masih berstatus mahasiswa di Jogja.
BACA JUGA
Heru menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi sebelum yang bersangkutan menjadi hakim. Saat itu, ia membantu temannya yang ingin mendirikan usaha penitipan anak yang belum berbadan hukum.
“Yang bersangkutan mengaku meminjamkan KTP karena diminta tolong dan belum memahami risiko ke depannya,” jelasnya.
Dalam perkembangannya, hakim tersebut juga telah meminta agar namanya dicoret dari struktur yayasan ketika proses legalitas mulai berjalan, terutama saat dirinya mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS).
MA menegaskan, selama daycare beroperasi, hakim tersebut tidak pernah terlibat dalam pengelolaan, tidak menerima keuntungan, serta tidak memiliki peran dalam pengambilan keputusan yayasan.
“Tidak ada saham, tidak ada keuntungan, dan tidak terlibat operasional. Namun, tetap dilakukan pemeriksaan untuk memastikan semua fakta,” kata Heru.
Ia menambahkan, hakim yang bersangkutan dikenal sebagai sosok muda dan berprestasi, sehingga munculnya kasus ini turut menyeret namanya meski tidak terlibat langsung.
Sementara itu, kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di daycare tersebut terus bergulir. Polresta Jogja telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka.
Dua di antaranya merupakan pengelola utama, yakni ketua yayasan berinisial DK (51) dan kepala sekolah AP (42). Sedangkan 11 tersangka lainnya merupakan pengasuh yang diduga terlibat dalam praktik kekerasan terhadap anak-anak yang dititipkan di lembaga tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan mendorong berbagai pihak untuk memperketat pengawasan terhadap lembaga penitipan anak. Pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan memastikan perlindungan maksimal bagi anak serta mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kasus Little Aresha, Sultan Tutup Semua Daycare Tak Berizin di DIY
- Pemkab Sleman Usulkan Proyek Infrastruktur 2026, Fokus Jalan dan Pasar
- Lurah se-DIY Diperkuat, Sultan Minta Dana Desa Bebas Korupsi
- Jadwal KRL Jogja-Solo 29 April 2026, Berangkat dari Tugu 05.05 WIB
- Jadwal KRL Solo-Jogja 29 April 2026 Lengkap Semua Stasiun
Advertisement
Advertisement






