KMP Mutiara Santosa 2 Terbakar: Basarnas Evakuasi Penumpang
Basarnas mengerahkan KN SAR 249 Permadi untuk mengevakuasi penumpang KMP Mutiara Santosa 2 yang terbakar di perairan utara Sumenep.
Warga melintas di dekat penitipan anak atau daycare Little Aresha yang disegel polisi di Umbulharjo, Yogyakarta, Minggu (26/4/2026). Daycare Little Aresha digerebek polisi terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap anak-anak yang dititipkan pada Jumat (24/4), saat ini polisi telah menetapkan 13 tersangka terkait kasus tersebut. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/nz
Harianjogja.com, JOGJA — Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, menyoroti keras kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha. Ia mengaku heran karena tindakan tersebut justru diduga dilakukan oleh perempuan [ibu-ibu] yang secara naluriah memiliki peran sebagai pengasuh.
“Saya heran itu justru dilakukan oleh ibu-ibu. Memperlakukan anak-anak seperti itu,” ujarnya saat ditemui di Kompleks Kepatihan, Rabu (29/4/2026).
Kasus ini mencuat setelah aparat kepolisian melakukan penggerebekan terhadap daycare tersebut pada 24 April 2026. Polresta Jogja telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka, dengan mayoritas merupakan pengasuh di tempat penitipan anak yang diketahui tidak memiliki izin resmi.
Sultan menegaskan bahwa lembaga yang beroperasi tanpa legalitas berpotensi besar menimbulkan masalah, terutama terkait standar pelayanan dan perlindungan anak. Menurutnya, komitmen terhadap keselamatan dan kesejahteraan anak hanya dapat dijamin melalui lembaga yang memenuhi aspek perizinan dan pengawasan.
“Ilegal itu pasti bermasalah. Kalau mau baik, harus legal,” tegasnya.
Sebagai langkah tegas, Sultan menginstruksikan agar seluruh tempat penitipan anak yang tidak memiliki izin resmi di wilayah DIY segera menghentikan operasionalnya. Penutupan sementara ini dimaksudkan agar pengelola dapat mengurus legalitas sebelum kembali beroperasi.
Selain itu, ia meminta jajarannya segera menyusun surat edaran yang menjadi dasar bagi pemerintah kabupaten/kota untuk melakukan operasi lapangan. Penertiban akan difokuskan pada lembaga yang tidak memenuhi standar, baik dari sisi administrasi maupun kualitas layanan.
“Harapan saya kabupaten/kota bergerak melakukan operasi. Lihat mana yang ilegal dan tidak memberikan pelayanan yang layak,” katanya.
Sultan juga menyoroti praktik komersialisasi pada sejumlah daycare ilegal yang menawarkan layanan penitipan hingga malam hari, namun tidak diimbangi dengan standar perlindungan yang memadai. Menurutnya, fleksibilitas layanan tidak boleh mengorbankan aspek keselamatan anak.
Ia menambahkan, meskipun lembaga telah mengantongi izin resmi, pengawasan tetap harus diperketat untuk memastikan kualitas pelayanan tetap terjaga.
“Yang penting itu pelayanan. Yang legal saja belum tentu baik, apalagi yang ilegal,” ujarnya.
Kasus ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan diharapkan menjadi momentum untuk memperbaiki sistem pengawasan serta memastikan seluruh layanan penitipan anak di Jogja memenuhi standar keamanan dan perlindungan anak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Basarnas mengerahkan KN SAR 249 Permadi untuk mengevakuasi penumpang KMP Mutiara Santosa 2 yang terbakar di perairan utara Sumenep.
Bumkal Sumberharjo Sleman sukses memanen melon premium di tanah kas kalurahan. Pemkab Sleman menilai inovasi ini berpotensi meningkatkan ekonomi desa.
Pemerintah mengungkap alasan Indonesia masih tertinggal dari Vietnam dalam pengembangan energi baru terbarukan meski memiliki potensi PLTS mencapai 7.700 GW.
Kahitna membagikan rahasia tetap kompak dan bertahan selama 40 tahun di industri musik Indonesia, mulai dari saling menerima hingga menjaga identitas musik.
Marcus Rashford resmi berpisah dengan Barcelona setelah masa peminjaman berakhir. Hansi Flick mengaku kehilangan, sementara Blaugrana merekrut Jesse Bisiwu.
Tanah kas desa di Kalurahan Sumberharjo dimanfaatkan menjadi kebun melon premium untuk meningkatkan pendapatan desa dan kesejahteraan masyarakat.