Advertisement

Wacana Denda KTP Hilang Dinilai Tak Sejalan Digitalisasi e-KTP

Sunartono
Sabtu, 02 Mei 2026 - 07:17 WIB
Sunartono
Wacana Denda KTP Hilang Dinilai Tak Sejalan Digitalisasi e-KTP Foto ilustrasi KTP dan KK pendudu Daerah Istimewa Yogyakarta, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Rencana penerapan denda KTP hilang menuai sorotan di tengah percepatan digitalisasi e-KTP di Indonesia. Kebijakan ini dianggap berpotensi bertentangan dengan konsep integrasi data kependudukan yang menjadi fondasi sistem identitas elektronik nasional.

Sorotan tersebut muncul dari kalangan akademisi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. Pakar Kebijakan Publik UMY, Muhammad Eko Atmojo, menilai wacana pembebanan biaya bagi warga yang kehilangan KTP justru mengindikasikan belum maksimalnya implementasi digitalisasi e-KTP di tingkat kebijakan maupun praktik.

Advertisement

Ia menjelaskan, esensi e-KTP terletak pada integrasi data kependudukan secara menyeluruh, sehingga keberadaan kartu fisik seharusnya bukan lagi faktor utama dalam verifikasi identitas. Dengan sistem yang terhubung, kehilangan KTP tidak semestinya berujung pada sanksi administratif.

Menurutnya KTP sudah berbasis elektronik atau e-KTP. Artinya, data kependudukan seharusnya telah terintegrasi dalam sistem. Ketika KTP fisik hilang, sebenarnya tidak perlu ada respons berupa pembebanan tambahan kepada masyarakat.

"Cukup dengan identitas dasar, data tersebut seharusnya sudah bisa diakses karena memang konsep e-KTP adalah integrasi data secara menyeluruh,” ujarnya, dikutip Sabtu (2/4/2026).

Dalam praktiknya, Eko juga menyoroti masih kuatnya ketergantungan birokrasi terhadap dokumen fisik. Meski digitalisasi e-KTP telah lama berjalan, masyarakat tetap sering diminta melampirkan fotokopi KTP saat mengakses layanan publik.

Kondisi tersebut, menurutnya, mencerminkan ketidaksinkronan antara arah kebijakan dan implementasi di lapangan. Pemerintah mendorong sistem digital, namun prosedur konvensional tetap dipertahankan, sehingga integrasi data antarlembaga belum optimal.

“Ini menjadi semacam paradoks. Kita sudah punya e-KTP yang diklaim sebagai bagian dari digitalisasi, tetapi dalam praktiknya masyarakat masih sering diminta fotokopi dokumen saat mengurus administrasi. Jika sistemnya sudah benar-benar digital dan terintegrasi, seharusnya proses seperti itu tidak lagi diperlukan. Data bisa langsung diakses dari sistem tanpa harus dibuktikan ulang dengan dokumen fisik,” tegasnya.

Ia menilai implementasi digitalisasi kependudukan saat ini masih berada pada fase transisi yang belum tuntas. Dampaknya, kebijakan seperti denda KTP hilang berpotensi tidak tepat sasaran dan justru menambah beban baru bagi masyarakat.

Eko menekankan pentingnya memperkuat konektivitas data antarinstansi sebagai prioritas utama. Dengan sistem yang terintegrasi, identitas warga tetap dapat diverifikasi secara akurat meskipun tanpa dokumen fisik.

Digitalisasi bukan sekadar memindahkan data ke sistem elektronik, tetapi memastikan keterhubungan antar data dan lembaga. "Jika itu berjalan dengan baik, kehilangan KTP fisik tidak akan menjadi masalah besar. Sistem yang kuat justru akan memudahkan pemerintah maupun masyarakat dalam mengakses data tanpa harus melalui prosedur berulang,” tambahnya.

Penguatan sistem digital berbasis data, lanjutnya, menjadi kebutuhan mendesak agar layanan publik lebih efisien sekaligus mendukung pengambilan kebijakan yang presisi. Dalam konteks digitalisasi e-KTP yang terus berkembang, konsistensi implementasi di tingkat birokrasi menjadi faktor penting agar manfaat integrasi data benar-benar dirasakan masyarakat luas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Longsor Proyek PLTA Upper Cisokan, BPBD Pastikan Nihil Korban

Longsor Proyek PLTA Upper Cisokan, BPBD Pastikan Nihil Korban

News
| Sabtu, 02 Mei 2026, 08:07 WIB

Advertisement

Thailand Bakal Hapus Bebas Visa, Turis Wajib Verifikasi Saldo Keuangan

Thailand Bakal Hapus Bebas Visa, Turis Wajib Verifikasi Saldo Keuangan

Wisata
| Kamis, 30 April 2026, 15:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement