20 Perkara PHI di Bantul Libatkan 146 Pekerja

Yosef Leon
Yosef Leon Sabtu, 12 September 2026 18:37 WIB
20 Perkara PHI di Bantul Libatkan 146 Pekerja

Tenaga Kerja. - Freepik

Harianjogja.com, BANTUL— Sebanyak 146 pekerja di Bantul terlibat dalam 20 perkara perselisihan hubungan industrial (PHI) yang dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bantul sepanjang Januari hingga September 2026.

Jumlah perkara tersebut masih lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya. Sepanjang 2025, Disnakertrans Bantul mencatat telah menangani 46 perkara perselisihan hubungan industrial.

Mediator Hubungan Industrial Disnakertrans Bantul, Bahari Toharudin, mengatakan data tersebut merupakan jumlah perkara yang ditangani pihaknya sampai September 2026.

“Data Januari sampai dengan September, tahun ini kami menangani 20 perkara melibatkan 146 orang pekerja,” kata Bahari, Sabtu (12/9/2026).

Dari 20 perkara yang ditangani pada 2026, sebagian besar telah berhasil diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian di tingkat Disnakertrans. Sebanyak 18 perkara berakhir melalui proses mediasi atau perjanjian bersama (PB).

Sementara itu, masih terdapat dua perkara yang tidak menghasilkan penyelesaian melalui mediasi. Kedua perkara tersebut berakhir dengan anjuran dari mediator dan kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Tidak Semua Perselisihan Langsung ke Pengadilan

Bahari menjelaskan penyelesaian perselisihan hubungan industrial memiliki tahapan yang harus ditempuh pekerja dan perusahaan. Mediator memiliki kewenangan untuk mempertemukan kedua pihak dan mengupayakan perdamaian, tetapi tidak berwenang menjatuhkan putusan.

“Kalau kedua belah pihak tidak bisa berdamai, nanti kami keluarkan anjuran. Itu bukan putusan. Anjuran bisa diterima atau ditolak kedua belah pihak,” ujarnya.

Dalam mediasi, mediator berusaha mempertemukan kepentingan pekerja dan perusahaan agar persoalan yang terjadi dapat diselesaikan melalui kesepakatan. Pekerja dan perusahaan sama-sama diberikan kesempatan untuk menyampaikan alasan serta tuntutan masing-masing dalam proses tersebut.

Jika pembicaraan menghasilkan kesepakatan, penyelesaian perselisihan dituangkan dalam perjanjian bersama. Dokumen tersebut menjadi hasil kesepakatan kedua pihak setelah proses penyelesaian ditempuh.

"Jika tercapai kesepakatan, hasilnya dituangkan dalam perjanjian bersama sebagai penyelesaian perselisihan," ungkapnya.

Menurut Bahari, perselisihan yang dapat ditangani oleh mediator mencakup empat jenis. Jenis tersebut meliputi perselisihan kepentingan, perselisihan antarserikat pekerja, perselisihan hak, serta perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Empat kategori tersebut menjadi ruang lingkup perkara yang dapat ditangani melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Dengan mekanisme tersebut, persoalan antara pekerja dan perusahaan tidak serta-merta langsung dibawa ke pengadilan.

Wajib Lewati Perundingan Bipartit

Bahari menegaskan pekerja maupun perusahaan yang sedang berselisih tidak dapat langsung mengajukan perkara ke PHI. Sebelum masuk ke tahapan mediasi di Disnakertrans, kedua pihak terlebih dahulu harus melakukan perundingan secara bipartit.

Tahap bipartit merupakan proses ketika pekerja dan perusahaan berusaha menyelesaikan persoalan secara langsung melalui musyawarah dan perundingan. Jika tahapan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan, perkara baru dapat berlanjut ke mediasi.

“Pertama bipartit dulu. Antara mereka harus bermusyawarah dan berunding. Kalau bipartit gagal, baru ke mediasi. Mediasi juga masih perundingan, bukan pengadilan,” katanya.

Dalam proses mediasi di Disnakertrans, mediator kembali berupaya mempertemukan kepentingan kedua pihak. Pekerja dan perusahaan tetap memiliki ruang untuk menyampaikan alasan serta tuntutan masing-masing sebelum menentukan apakah perselisihan dapat diselesaikan melalui kesepakatan.

Apabila mediasi berhasil, penyelesaian dituangkan dalam perjanjian bersama. Namun, jika perundingan tidak menghasilkan kesepakatan, mediator akan menerbitkan anjuran dan risalah.

Dokumen tersebut dapat digunakan oleh pihak yang berkepentingan untuk melanjutkan perkara dengan mengajukan gugatan ke PHI. Dengan demikian, pengadilan menjadi tahapan lanjutan setelah mekanisme penyelesaian melalui perundingan dan mediasi tidak menemukan kesepakatan.

“Kalau perundingannya gagal, tidak ada kesepakatan, nanti naik ke PHI,” kata Bahari.

Dari 20 perkara yang masuk ke Disnakertrans Bantul selama Januari hingga September 2026, sebanyak 18 perkara telah selesai melalui proses mediasi atau perjanjian bersama. Dua perkara lainnya menjadi perkara yang berlanjut setelah proses tersebut berakhir dengan anjuran dan dilimpahkan ke PHI.

Data tersebut juga menunjukkan bahwa 146 pekerja tercatat terlibat dalam 20 perkara perselisihan hubungan industrial yang ditangani Disnakertrans Bantul hingga September 2026. Angka perkara pada periode tersebut masih berada di bawah jumlah yang ditangani Disnakertrans Bantul selama 2025, yakni 46 perkara.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online