Advertisement

Besaran Ganti Rugi Dinilai Tak Sepadan, Warga Kemadang Terdampak JJLS Mengadu ke DPRD DIY

Salsabila Annisa Azmi
Jum'at, 06 April 2018 - 15:37 WIB
Kusnul Isti Qomah
Besaran Ganti Rugi Dinilai Tak Sepadan, Warga Kemadang Terdampak JJLS Mengadu ke DPRD DIY Ketua DPRD DIY Yoeke Indra Agung (tengah) menerima berkas surat warga terdampak JJLS dari kuasa hukum warga, Ferry Octa Irawan, Jumat (6/4/2018). - Harian Jogja/Salsabila Annisa Azmi

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA-Puluhan warga terdampak JJLS asal Kemandang, Tanjungsari, Gunungkidul mendatangi Ombudsman RI DIY dan DPRD DIY untuk menuntut besaran ganti rugi pembebasan lahan yang dinilai jauh dari harga pasar. Mereka menganggap tim penaksiran dan BPN DIY tidak transparan terhadap penghitungan besaran ganti rugi.

Melalui kuasa hukum, warga menyerahkan empat surat kuasa kepada Ketua DPRD DIY Yoeke Indra Agung yang terdiri dari surat kuasa 48 warga. Jumlah tersebut masih dapat bertambah sebanyak lebih dari 50 orang.

Advertisement

Kuasa hukum warga terdampak JJLS Ferry Octa Irawan mengatakan, warga merasa dibohongi oleh nilai ganti rugi yang ditetapkan. "Harga ganti rugi jauh dari harga pasar. Yang ditetapkan Rp50.000-Rp100.000 per meter persegi, padahal harga pasar Rp300.000-Rp500.000 meter persegi," kata Ferry saat audiensi dengan DPRD DIY, Jumat (6/4/2018).

Ferry mengatakan, pada saat sosialisasi pembebasan lahan, warga tidak diperkenankan meminta penjelasan soal perhitungan ganti rugi. Selain itu, saat sosialisasi pengambilan ganti rugi dan disebutkan nominal ganti rugi, warga tidak boleh mengambil foto atau merekam perkataan pihak appraisal.

"Warga tidak dijelaskan rincian penggantian kerugian mereka, hanya langsung dibebankan nominal. Warga yang tidak setuju diberi kesempatan menggugat 14 hari setelahnya, dengan biaya sendiri. Banyak warga tertekan karena itu," kata Ferry.

Saat dibebankan nominal yang kurang sesuai, warga mengaku tidak diberi kesempatan untuk mendebat. Oleh karena itu, warga terpaksa menandatangani surat pemberian ganti rugi tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

UU DKJ Disahkan, Sebentar Lagi Jakarta Bakal Melepas Status Ibu Kota

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 19:37 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement