Advertisement
Polda DIY Bongkar Kasus Jual Beli Satwa Dilindungi
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY mengungkap kasus perdagangan satwa dilindungi. Ada tujuh ekor burung kategori satwa dilindungi yang disita petugas. Direktur Ditreskrimsus Polda DIY, Kombes Pol. Gatot Agus Budi Utomo, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dengan adanya jual beli satwa dilindungi di Bantul. Seorang warga berinisial SR, 21, warga Desa Trimurti, Kecamatan Srandakan, Bantul, hendak menjual seekor burung kakak tua jambul jingga.
Oleh polisi, SR ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Dalam penangkapan yang dilakukan Rabu (11/4/2018), petugas menemukan barang bukti lain di rumah tersangka. "Kami temukan tujuh ekor satwa yang dilindungi terdiri dari dua ekor kakak tua jambul jingga dan dua jambul kuning, dua ekor elang bondol dan satu ekor elang bido," kata Gatot saat jumpa pers di Polda DIY, Kamis (12/4/2018).
Advertisement
Penangkapan dilakukan karena tersangka memiliki dan hendak memperjualbelikan jenis satwa dilindungi tanpa dokumen yang sah. Oleh polisi tersangka dijerat dengan Pasal 40 ayat 2 Jo ayat 2 huruf A Undang-Undang No. 5/1999 tentang Ekosistem. "Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp100 juta," kata Gatot.
Berdasarkan pengakuan tersangka, sudah sejak tiga tahun terakhir dirinya memperjualbelikan satwa dilindungi. Berbagai jenis burung dilindungi itu dia peroleh dari berbagai sumber. "Dia datang ke pasar atau menawarkan satwa langka kepada kelompok pencinta satwa," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Seorang DPO Kasus Korupsi Pembangunan Pasar Rakyat Ditangkap di Papua
Advertisement
Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Stok dan Jadwal Donor Darah di Jogja Hari Ini, Jumat 19 April 2024
- KPU Buka Layanan Konsultasi bagi Paslon Perseorangan di Pilkada Kota Jogja
- Pencegahan Kecelakaan Laut di Pantai Selatan, BPBD DIY: Dilarang Mandi di Laut
- Perekrutan Badan Ad Hoc Pilkada DIY Dibuka Pekan Depan, Netralitas Jadi Tantangan
- Tidak Berizin, Satpol PP Jogja Menyegel Empat Reklame Papan Nama Toko
Advertisement
Advertisement