Advertisement

Setiap Hari, Reklame Liar Bermunculan di Bantul, Ini Tindakan Satpol PP

Ujang Hasanudin
Jum'at, 13 April 2018 - 05:17 WIB
Nina Atmasari
Setiap Hari, Reklame Liar Bermunculan di Bantul, Ini Tindakan Satpol PP Ilustrasi alat peraga kampanye. (Harian Jogja/Beny Prasetya)

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul mengancam akan merobohkan tiang reklame yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dan menyalahi titik pemasangan reklame yang seharusnya menjadi area steril dari media iklan promosi.

Beberapa tiang reklame yang akan dirobohkan, dua di antaranya ada di Jalan Jenderal Sudirman. "Jalan Protokol [Sepanjang Jalan dari Simpang Gose sampai Simpang Klodran] menjadi area steril dari media promosi. Sehingga kalau ada baliho itu melanggar," kata Kepala Bidang Ketertiban Umum, Satpol PP Bantul, Deni N Hartono, Kamis (12/4/2018).

Pihaknya sudah memproses hukum penyedia media promosi di Jalan Jenderal Sudirman itu ke Pengadilan Negeri Jogja dan dan sudah mendapat putusan agar kedua baliho itu ditertibkan. Sebelum ditertibkan, kata Deni, pihaknya masih memberi kesempatan kepada pemilik reklame untuk merobohkannya sendiri.

Surat peringatan pertama perobohan juga sudah dilyangkan oleh Satpol PP. "Kalau sampai peringatan ketiga belum juga dirobohkan, maka terpaksa akan kami bongkar paksa," kata Deni. Selain itu, Deni menyebut masih banyak reklame yang melanggar yang masuk dalam proses penertiban.

Setiap hari pihaknya mengklaim selalu menerjunkan tim penyisiran dan pembersihan media promosi yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah No.20/2015 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi. Namun, setiap hari juga pelanggaran reklame bermunculan.

Selama tiga bulan terakhir Satpol PP sudah menyidangkan sebanyak 13 orang pemilik baliho dan reklame. Dari 13 orang itu, di antaranya memiliki lebih dari satu titik reklame yang melanggar. Namun karena denda yang terlalu ringan membuat pemilik reklame tidak jera.

Meski dalam Perda ketentuan pidana pelanggaran reklame adalah kurungan tiga bulan atau denda Rp50 juta. Namun sejauh ini, kata Deni, rata-rata denda yang diputuskan hakim terhadap pelanggar reklame Rp500.000 sampai Rp1 juta. Pihaknya tidak bisa berbuat banyak karena itu merupakan ranah pengadilan.

"Kami hanya sebatas menertibkan dan mengajukan pelanggar perda ke persidangan. Putusannya apa bukan kewenangan kami," kata Deni.

Advertisement

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

KPU Jogja Koordinasi dengan Disdukcapil untuk Susun Data Pemilih Pilkada 2024

News
| Kamis, 18 April 2024, 07:27 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement