Advertisement
Maling Anjing di Kulonprogo Babak Belur Dihajar Massa, Motornya Dibakar
Polisi Sektor Girimulyo memperlihatkan barang bukti pencurian anjing berupa tulang hewan yang telah dicampur racun, Sabtu (21/4/2018). - Harian Jogja/Beny Prasetya
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO -- Seorang maling spesialis binatang anjing diamankan Polsek Girimulyo, Kamis (19/4/2018). Sebelum diamankan polisi maling bernama Antok Teguh Santoso, 41, warga, Demakan Lama, Tegalrejo, Jogja itu sempat dihakimi massa hingga babak belur.
Selain pelaku, motor pelaku juga menjadi sasaran kemarahan warga setempat. Motor berjenis matik itu hangus dibakar massa.
Advertisement
Menurut Kapolsek Girimulyo, AKP Surahman, saat diamankan pelaku telah lemas karena tekah dihakimi massa. Motor pelaku juga telah diamankan karena menjadi sasaran keamukan warga.
"Saat diamankan pelaku sudah kondisi dipukuli massa, dan menjadi tontonan ratusan warga setempat," katanya, Sabtu (21/4/2018) siang.
BACA JUGA
Surahman mengungkapkan lokasi pencurian anjing berada di Desa Purwosari, Girimulyo. Turut diamankan beserta barang bukti berupa dua ekor anjing yang telah mati, tulang hewan yang bercampur racun tikus, termasuk sebuah sepeda motor pelaku.
"Pelaku ketahuan warga saat sedang mau mengangkat dua anjing, tidak kuat mengangkat anjing dan diteriaki warga, saat itu pukul 04.00 WIB," ungkapnya
Menurutnya modus operandi pencurian anjing dilakukan dengan cara meracuni hewan terlebih dahulu. Dengan mencampurkan racun tikus di dalam tulang hewan, pelaku menyebarkan potongan tulang di pinggir jalan.
"Jadi sekali aksi bisa mengambil beberapa, karena langsung dipancing dengan tulang yang dicampur racun tikus," katanya.
Saat ini pelaku hanya diberikan kewajiban wajib lapor di Polsek Girimulyo. Hal itu dilakukan Polsek Girimulyo karena barang yang dicuri Antok tidak lebih dari Rp 2,5 juta.
"Saat ini kami telah melepaskan tersangka, kami memberikan kewajiban lapor piket di Polsek Girimulyo," katanya.
Kendati pelaku telah dilepaskan, polisi akan tetap mendalami kasus ini. Dimungkinkan juga kasus pencurian ini juga akan membawa antok hingga meja hijau.
"Pelaku disangkakan Pasal 364 KUHP atas tuduhan pencurian ringan, tetapi tidak kami tidak tahan karena nilai kerugian di bawah Rp 2,5 juta," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Caroline Lang Mundur dari SPI Usai Namanya Muncul di Dokumen Epstein
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Hujan Mereda, BPBD Kulonprogo Tetap Imbau Warga Siaga Bencana
- Gaji PPPK Paruh Waktu di Bantul Belum Cair, Ini Kata Bank dan Dinas
- Pembunuh Ibu Kandung Asal Ponorogo Masih Diburu di Gunungkidul
- Kemarau Basah dan Warga Disiplin Tekan Angka Kebakaran di Kulonprogo
- ORI DIY Serap Aspirasi Petani Parangtritis soal Pelayanan Publik
Advertisement
Advertisement



