Advertisement
Penggugat JJLS Gunungkidul Terus Bertambah
Warga terdampak proyek JJLS menunjukkan surat harga pembelian tanah di depan Pengadilan Negeri Wonosari, Senin (16/4/2018). - Harian Jogja/Jalu Rahman Dewantara
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Jumlah warga yang menuntut ganti rugi pembangunan Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) di Desa Kemadang, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul terus bertambah.
Kuasa Hukum penggugat atau dalam hal ini pemilik lahan sejumlah 37 orang, Risyanto mengatakan sebenarnya masih ada warga lain juga yang tidak menerima harga ganti rugi yang diberikan. “Jadi kemarin ada beberapa lagi yang mau ikut gabung menggugat, cuma sudah masuk gugatan jadi tidak bisa. Ada sekitar tujuh warga,” ujarnya kepada Harianjogja.com, Selasa (24/4/2018).
Advertisement
Dia mengatakan alasan warga yang menggugat lantaran merasa tanah yang mereka miliki tidak dihargai secara layak. Selain itu, warga juga menduga ada keterlibatan kepentingan oknum tertentu. “Ya pada dasarnya warga meminta harga yang wajar, karena saat ini ada ketimpangan yang tidak wajar, contoh kami lihat di lapangan yang dekat gunung dihargai Rp300.000 per meter, sedangkan ada lahan produktif yang dihargai Rp93.000 per meter,” ucapnya.
Risyanto menilai ada oknum tertentu yang sengaja menutupi permasalahan itu. Menurutnya Badan Pertanahan Nasional (BPN) DIY juga kurang terbuka terkait permasalahan ini, karena menurutnya warga berhak melihat secara detail data terkait ganti rugi tersebut.
BACA JUGA
Dijadwalkan agenda terdekat, pada Rabu (25/4) pagi dia akan bertemu dengan DPRD DIY, BPN DIY, dan pihak terkait lainnya. Selain itu dia juga masih menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Wonosari yang belum tahu kapan dilakukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Aktivitas Pengiriman Naik, J&T Express Buka DP Signature di DIY
Advertisement
KA Panoramic Kian Diminati, Jalur Selatan Jadi Primadona
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement



