Advertisement

Demi NYIA, Pemkab Kulonprogo Beri Rumah Gratis untuk Warga Korban Bandara

Beny Prasetya
Senin, 07 Mei 2018 - 16:15 WIB
Yudhi Kusdiyanto
Demi NYIA,  Pemkab Kulonprogo Beri Rumah Gratis untuk Warga Korban Bandara Salah seorang penghuni rumah Relokasi Khusus Magersari Kedundang, Parwiro Dirjo (duduk, kiri), menyambut kedatangan Bupati Kulonprogo Hasto Wardoyo, Senin (7/5 - 2018).Harian Jogja/Beny Prasetya

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO—Pemkab Kulonprogo menyerahkan 45 rumah Relokasi Khusus (Rusus) Magersari di Desa Kedundang kepada warga terdampak pembangunan bandara, Senin (7/5/2018). Penyerahan dilakukan langsung oleh Bupati Kulonprogo, Hasto Wardoyo.

“Kami carikan rumah pengganti yang dapat dihuni selamanya hingga anak cucu yang dekat juga dengan New Yogyakarta International Airport [NYIA],” kata Hasto Wardoyo seusai penyerahan kunci dan peninjauan rumah yang dihuni salah seorang warga.

Advertisement

Hasto mengungkapkan, upaya pemenuhan kebutuhan papan kepada warga terdampak pembangunan NYIA bukan perjalanan yang singkat. Sebelumnya, warga meminta Pemkab menyediakan rumah pengganti karena kehilangan rumah. Namun setelah pembayaran lahan dan bangunan hampir selesai, warga mencabut permintaan untuk mendapatkan rumah baru. “Dulu beberapa warga sempat tidur di Kantor Pemkab Kulonprogo. Tetapi saat mendapatkan ganti untung, warga ternyata bisa membeli rumah,” kata Hasto.

Menurut Hasto, lima unit rumah rusus yang tersisa bakal digunakan warga penolak NYIA yang sampai saat ini masih berada di kawasan IPL. Pemkab memprioritaskan warga penolak yang memiliki anggota keluarga penyandang disabilitas dan warga lain yang nilai ganti rugi kurang dari Rp200 juta.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kulonprogo, Sukoco, mengatakan pembangunan 50 unit rusus menggunakan dana dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat [Kementerian PUPR] di atas lahan Pakualaman Grond. Rumah tipe 36 itu diberikan untuk warga terdampak pembangunan NYIA dengan status magersari. “Kementerian PUPR juga memberikan perabotan berupa dua tempat tidur, kasur, dan kursi,” katanya.

Setelah kunci diserahkan, warga harus segera menempati rumah tersebut selama tiga bulan sebagai bukti keseriusan warga untuk tinggal di lokasi tersebut.“Statusnya bisa diwariskan asalkan tidak dialihnamakan atau disewakan,” katanya.

Salah satu warga penerima rusus, Parwiro Diharjo, 91, mengaku bersyukur karena mendapatkan rumah beserta perabot. Pria asal Dusun Macanan, Desa Glagah, Kecamatan Temon ini mengaku akan mengajak anaknya yang saat ini berada di Jakarta untuk tinggal bersama di Rusus Kedundang. “Saya sangat bersyukur mendapat ganti untung dan rumah gratis [rusus],” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus

News
| Jum'at, 26 April 2024, 10:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement