Advertisement
Ramadan, Jam Kerja PNS Gunungkidul Berkurang
Ilustrasi PNS. - JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Kabar gembira bagi para pegawai negeri sipil (PNS) di Gunungkidul. Berdasarkan surat edaran yang diterbitkan pemerintah, selama Ramadan, jam kerja PNS memang berkurang.
Kepala Bagian Organisasi, Setda Gunungkidul, Markus Tri Munarja mengatakan surat edaran itu sudah diterima pihaknya dan sedang ditindaklanjuti.
Advertisement
Dia berharap layanan pada masyarakat tetap optimalkan meski jam kerja berkurang. Dia menegaskan tidak ada alasan pelayanan kurang maksimal karena puasa. "Ini kan juga sebagai bentuk ibadah dan mencari amal, harusnya tetap maksimal," ujarnya, Senin (14/5/2018).
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) No.336/2018 jam kerja PNS, TNI dan Polri pada bulan Ramadan hanya 32,5 jam, baik lima hari kerja maupun enam hari kerja.
BACA JUGA
"Pengurangan jam kerja ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas ibadah puasa selama bulan Ramadhan," kata Markus.
Bagi unit kerja yang bekerja selama lima hari kerja (Senin-Jumat), jam kerja ditetapkan mulai dari 07.30 WIB sampai pukul 14.30 WIB. Sedangkan untuk unit yang bekerja selama enam hari kerja (Senin-Sabtu) jam kerja mulai dari pukul 07.30 WIB hingga 13.30 WIB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
119 Juta Orang Diprediksi Bepergian Saat Natal-Tahun Baru
Advertisement
KA Panoramic Kian Diminati, Jalur Selatan Jadi Primadona
Advertisement
Berita Populer
- Kajian Becak dan Bus Listrik Malioboro Rampung Maret 2026
- Jadwal KA Bandara YIA Jogja Hari Ini, Jumat 5 Desember 2025
- Jadwal SIM Keliling di Sleman Hari Ini, Jumat 5 Desember 2025
- Jadwal Pemadaman Listrik di Jogja, Wates dan Bantul Hari Ini
- Simak! Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Jumat 5 Desember 2025
Advertisement
Advertisement



