Advertisement

Main Petasan di Kulonprogo Bisa Dipidanakan

Uli Febriarni
Senin, 21 Mei 2018 - 14:50 WIB
Bhekti Suryani
Main Petasan di Kulonprogo Bisa Dipidanakan Ilustrasi petasan. - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO- Selama Ramadan dan Idulfitri 2018, warga Kulonprogo dilarang memainkan petasan jenis dan ukuran apapun. Selain itu, warga diminta untuk mengajukan izin khusus bila ingin menggunakan kembang api.

Kasubag Humas Polres Kulonprogo, Iptu Sujarwo pada Senin (21/5/2018) menjelaskan, penggunaan kembang api berukuran dua sampai delapan inci harus disertai izin kepolisian.

Advertisement

Namun untuk kembang api berukuran kurang dari dua inci dengan kadar mesiu kurang dari 20 gram, boleh digunakan tanpa izin khusus.

Penggunaan kembang api juga dilarang di beberapa area publik, seperti peribadatan, perumahan atau permukiman, rumah sakit, sekolah, terminal, stasiun, pelabuhan, pusat perbelanjaan, bank, perkantoran pemerintahan atau swasta, jalan raya.

Ia mengungkapkan, aturan penggunaan kembang api sekaligus larangan penjualan, peredaran dan penggunaan petasan itu termuat dalam Maklumat Kapolres Kulonprogo No.MAK10/IV/2018 bertanggal 17 Mei 2018. Bagi yang melanggar ketentuan yang ada dalam maklumat tersebut, pelakunya akan dikenakan sanksi pidana.

"Maklumat ini dikeluarkan untuk menjaga kekhusyukan beribadah dan menjaga situasi kemananan serta ketertiban masyarakat dalam bulan puasa dan Idulfitri," lanjutnya.

Kapolres Kulonprogo AKBP Anggara Nasution mengatakan, jajarannya akan melakukan pengawasan dan penertiban penggunaan kembang api maupun petasan. Diikuti dengan sosialisasi kepada masyarakat, bersama dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, sekolah dan Bhabinkamtibmas.

"Agar menimbulkan kesadaran masyarakat akan bahaya petasan," paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

KPK Bidik LHKPN 2 Pejabat Pemilik Kripto Miliaran Rupiah

News
| Rabu, 24 April 2024, 01:17 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement