Advertisement

21 Orang Ditangkap Aparat dalam Operasi Pekat Progo di Kulonprogo

Beny Prasetya
Senin, 21 Mei 2018 - 17:37 WIB
Nina Atmasari
21 Orang Ditangkap Aparat dalam Operasi Pekat Progo di Kulonprogo Ilustrasi razia pasangan di luar nikah. - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO-- Kepolisian Resor Kulonprogo dan Satpol PP menggelar operasi penyakit masyarakat sejak pertengahan Mei lalu.

Hasilnya pihak kepolisian berhasil mencokok dua orang tukang judi togel dan tiga penjual miras. Sedangkan Satpol PP berhasil menangkap delapan pasangan tidak sah yang di Pantai Glagah.

Kapolres Kulonprogo AKBP Anggara Nasution mengungkapkan, sejak dimulai pelaksanaan Operasi bernama Pekat Progo 2018 sejak Rabu (16/5/2018), pihaknya telah mengamankan dua orang bos judi togel Hongkong, yakni S, 45, warga Kulwaru, Wates dan Aa, 38, warga Triharjo, Wates, Jumat (18/5/2018) lalu.

Keduanya ditangkap bersamaan di kediaman S saat Aa akan mengambil uang setoran dari S.

"Jadi S ini yang menjual ke masyarakat, dan Aa ini yang bertugas mengambil uang, keduanya dalam jaringan, masing-masing mendapat 10% dari uang yang di ambil," kata Anggara, Senin (21/5/2018).

Menurut Anggara, keduanya diamankan bersama dua telepon genggam, uang dan buku rekapan penjualan togel. lebih lanjut keuanya bakal dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp10 juta.

Anggara Nasution turut mengungkapkan adanya  penangkapan tiga orang penjual miras. Berinisial  M, 26, warga Banjarharjo Kalibawang; A, 40 warga Kranggan Galur, serta perempuan S, 52, serta  warga Banjararum Kalibawang pada Jumat (18/5/2018) lalu.

"Dari pria yang berinisial M berhasil diamankan 21 botol miras. Sedangkan dari S yang perempuan berhasil diamankan 2 botol miras dan dari A sebanyak 6 botol miras," katanya.

Dikarenakan kedapatan memiliki  dan dicurigai melakukan praktek jual beli minuman setan, Anggara menyatakan ketiga orang tersebut bakal dibawa ke meja hijau.

"Ketiganya bakal disangkakan pasal 11 ayat 1 Junto pasal 4 ayat 1 Perda Kabupaten Kulonprogo nomor 11 tahun 2008 dengan ancaman hukuman kurungan 6 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 60 juta," katanya.

Lebih lanjut Anggara meyakinkan pihaknya terus melakukan operasi ini. Hal tersebut dilakukan untuk mendapatkan suasana bulan puasa yang damai dan tenang.

"Akan terus dilakukan operasi ini, agar masyarakat nyaman dalam menjalani bulan puasa dan ibadah didalamnya," ujarnya.

Sementara Kepala Satpol PP Kulonprogo, Sumiran menyatakan pihaknya lebaran ini tengah fokus mengawasi makanan, obat-obatan, hingga kosmetik yang beredar di Kulonprogo. Namun begitu sebelum menjelang bulan puasa, Satpol PP telah melakukan operasi pekat di Pantai Glagah.

"Saat ini [bulan puasa] kami lebih fokus ke peredaran makanan dan sebagainya, tetapi kemarin menjelang bulan puasa kami berhasil menciduk delapan pasangan tak sah," katanya.

Mantan Camat Lendah itu turut mengungkapkan ke 16 orang itu berhasil di sidangkan di Kamis (17/5/2018). Salah satu di antaranya merupakan PNS aktif di Purworejo.

"Semua dikenakan tindak pidana ringan," katanya

Advertisement

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Cak Imin Tetapkan Kriteria Calon Kepala Daerah yang Diusung PKB

News
| Sabtu, 20 April 2024, 21:17 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement