Advertisement
Duh, Perusahaan Ternyata Masih Anggap Serikat Pekerja Membahayakan
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Dari sekitar 1.570 perusahaan yang beroperasi di Kota Jogja, hanya sekitar 200 perusahaan yang memiliki serikat pekerja (SP). Bahkan sekitar 60% perusahaan di antaranya juga belum memiliki peraturan perusahaan.
Kepala Bidang Kesejahteraan dan Hubungan Industrial Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (KUKM Naketrans) Jogja Rihari Wulandari mengatakan keberadaan serikat pekerja (SP) masih dianggap negatif oleh perusahaan. Hal itu terjadi lantaran perusahaan-perusahaan tersebut tidak memahami betapa pentingnya keberadaan SP.
Advertisement
"Sebagian besar masih menilai terganggu dengan keberadaan SP," kata Rihari di kantornya, Rabu (23/5/2018).
Banyaknya perusahaan yang tidak memiliki SP, menurutnya bisa jadi masalah jika sewaktu-waktu muncul persoalan di internal perusahaan. Idealnya memang lembaga kerja sama bipartit dalam satu perusahaan perlu dibentuk.
"SP itu bukan saingan perusahaan. Tetapi menjadi forum komunikasi antara pekerja dan manajemen. Perusahaan yang memiliki lebih 10 karyawan sudah bisa membentuk SP," katanya.
Karena itu pemerintah terus membina perusahaan agar segera memberikan ruang untuk SP. Jika tidak maka perusahaan sendiri bakal kerepotan.
"Biasanya kalau ada persoalan di internal perusahaan baru sadar untuk membentuk SP. Masih banyak yang kurang paham menilai keberadaan SP," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Penetapan Pilpres oleh KPU, Gibran: Nanti Ada Beberapa Pertemuan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jelang Pilkada 2024, Bawaslu DIY Mencermati Gerak-gerik Kepala Daerah Petahana
- Dukung Program Desentralisasi Sampah, Ini Harapan DPRD Jogja
- Viral Sampah Menumpuk Selama Seminggu di Pasar Beringharjo Timur, Sudah Diangkut Sisakan Bau Menyengat
- MPBI DIY Bakal Mengawal Penyaluran THR Lebaran yang Belum Tuntas
- 391 Jamaah Haji Kota Jogja Akan Berangkat Dalam 3 Kloter
Advertisement
Advertisement