Advertisement

Pelayanan Administrasi di Jogja Nantinya Tak Perlu Fotokopi E-KTP

Abdul Hamied Razak
Sabtu, 02 Juni 2018 - 11:17 WIB
Nina Atmasari
Pelayanan Administrasi di Jogja Nantinya Tak Perlu Fotokopi E-KTP Ilustrasi KTP elektronik./Harian Jogja - Desi Suryanto

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA- Pemkot Jogja segera merealisasikan pengadaan 76 alat pemindai KTP elektronik atau yang biasa disebut e-KTP untuk sejumlah instansi. Jika alat pemindai ini terpasang, maka syarat penyerahan fotokopi e-KTP untuk mengakses layanan publik tidak akan berlaku lagi.

Plt Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Jogja Joko Setiadi menjelaskan alat pemindai atau alat baca e-KTP tersebut rencananya akan dibagikan untuk sejumlah instansi. Mulai 45 kelurahan, 18 puskesmas hingga beberapa instansi pelayanan publik lainnya.

Advertisement

Pemkot katanya berharap alat pemindai KTP elektronik tersebut bisa segera digunakan. Setidaknya pada triwulan kedua tahun ini. "Saat ini masih dalam proses pengadaan. Baru dilelang. Total anggaran pengadaan Rp500 juta," jelasnya, Jumat (1/6/2018).

Menurut Joko, alat pemindai yang diterima nanti tidak bisa langsung digunakan. Alasannya, Dindukcapil masih perlu melakukan integrasi sistem informasi manajemen dengan Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian (Kominfosan). "Ini dilakukan agar data yang dipindai dapat ditransfer ke media lain," jelasnya.

Laiknya alat pemindai lainnya, kata Joko, dengan alat ini nantinya e-KTP cukup diletakkan pada mesin. Data pada e-KTP kemudian dipindai lalu ditransfer ke formulir. "Data yang dipindai masih terbatas demografis seperti nama, alamat, tempat tanggal lahir serta Nomor Induk Kependudukan (NIK)," jelasnya.

Sebenarnya, kata Joko, seluruh kecamatan di Kota Jogja saat ini juga sudah dilengkapi dengan alat pemindai e-KTP. Hanya saja sistemnya belum tersambung oleh Dinas Kominfosan sehingga penggunaannya masih terbatas untuk sekadar memindai data KTP elektronik.

"Alat pemindai di kecamatan yang ada saat ini terbatas untuk mengecek kebenaran data dan mengecek keaslian KTP elektronik. Kalau ada warga yang ragu e-KTP nya asli atau tidak, bisa datangi kecamatan," paparnya.

Kepala Dindukcapil Kota Jogja Sisruwadi mengatakan dengan model seperti itu maka warga yang hendak mengakses layanan publik tidak perlu lagi menuliskan data kependudukan ke formulir. Keuntungan lainnya, potensi kesalahan penulisan NIK juga akan tereleminasi.

Selain itu syarat fotokopi e-KTP ke depan tidak akan diperlukan lagi. Sebab seluruh data kependudukan secara otomatis akan tersimpan dalam server pemberi layanan publik.

"Cuma layanan ini masih perlu diimbangi dengan payung hukum terlebih dahulu. Secara teknis, untuk mekanismenya nanti ada perubahan Perwal terlebih dahulu," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

KPK Bakal Periksa Bupati Sidoarjo Hari Ini

News
| Jum'at, 19 April 2024, 11:57 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement