Advertisement
Pelayanan Administrasi di Jogja Nantinya Tak Perlu Fotokopi E-KTP
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- Pemkot Jogja segera merealisasikan pengadaan 76 alat pemindai KTP elektronik atau yang biasa disebut e-KTP untuk sejumlah instansi. Jika alat pemindai ini terpasang, maka syarat penyerahan fotokopi e-KTP untuk mengakses layanan publik tidak akan berlaku lagi.
Plt Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Jogja Joko Setiadi menjelaskan alat pemindai atau alat baca e-KTP tersebut rencananya akan dibagikan untuk sejumlah instansi. Mulai 45 kelurahan, 18 puskesmas hingga beberapa instansi pelayanan publik lainnya.
Advertisement
Pemkot katanya berharap alat pemindai KTP elektronik tersebut bisa segera digunakan. Setidaknya pada triwulan kedua tahun ini. "Saat ini masih dalam proses pengadaan. Baru dilelang. Total anggaran pengadaan Rp500 juta," jelasnya, Jumat (1/6/2018).
Menurut Joko, alat pemindai yang diterima nanti tidak bisa langsung digunakan. Alasannya, Dindukcapil masih perlu melakukan integrasi sistem informasi manajemen dengan Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian (Kominfosan). "Ini dilakukan agar data yang dipindai dapat ditransfer ke media lain," jelasnya.
Laiknya alat pemindai lainnya, kata Joko, dengan alat ini nantinya e-KTP cukup diletakkan pada mesin. Data pada e-KTP kemudian dipindai lalu ditransfer ke formulir. "Data yang dipindai masih terbatas demografis seperti nama, alamat, tempat tanggal lahir serta Nomor Induk Kependudukan (NIK)," jelasnya.
Sebenarnya, kata Joko, seluruh kecamatan di Kota Jogja saat ini juga sudah dilengkapi dengan alat pemindai e-KTP. Hanya saja sistemnya belum tersambung oleh Dinas Kominfosan sehingga penggunaannya masih terbatas untuk sekadar memindai data KTP elektronik.
"Alat pemindai di kecamatan yang ada saat ini terbatas untuk mengecek kebenaran data dan mengecek keaslian KTP elektronik. Kalau ada warga yang ragu e-KTP nya asli atau tidak, bisa datangi kecamatan," paparnya.
Kepala Dindukcapil Kota Jogja Sisruwadi mengatakan dengan model seperti itu maka warga yang hendak mengakses layanan publik tidak perlu lagi menuliskan data kependudukan ke formulir. Keuntungan lainnya, potensi kesalahan penulisan NIK juga akan tereleminasi.
Selain itu syarat fotokopi e-KTP ke depan tidak akan diperlukan lagi. Sebab seluruh data kependudukan secara otomatis akan tersimpan dalam server pemberi layanan publik.
"Cuma layanan ini masih perlu diimbangi dengan payung hukum terlebih dahulu. Secara teknis, untuk mekanismenya nanti ada perubahan Perwal terlebih dahulu," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Baznas Kota Jogja Luncrukan Madrasah Al-Quran bagi Difabel Tuna Netra
- Disnakertrans DIY Mengklaim Kepatuhan Perusahaan Bayar THR Meningkat
- Dinkes DIY Mewaspadai Sebaran Flu Singapura
- Penganiaya Penjual Bakwan Kawi di Gowongan Akhirnya Dilepas, Ini Penyebabnya
- Jelang Pilkada, KPU Jogja Siapkan Badan Adhoc dan Buka Konsultasi untuk Paslon Independen
Advertisement
Advertisement