Advertisement

Tengah Asyik Nongkrong di Angkringan, PNS di Gunungkidul Diciduk Satpol PP

Herlambang Jati Kusumo
Senin, 04 Juni 2018 - 19:50 WIB
Bhekti Suryani
Tengah Asyik Nongkrong di Angkringan, PNS di Gunungkidul Diciduk Satpol PP Sejumlah pelajar saat diinterogasi petugas seusai terjaring razia Satpol PP Gunungkidul. - Harian Jogja/Herlambang Jati Kusumo

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL- Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) alias PNS dan 10 pelajar terjaring razia Satpol PP saat operasi di sekitaran Playen. PNS dan pelajar tersebut diberi pembinaan akibat berkeliaran saat jam kerja dan jam sekolah.

Kasat Pol PP Gunungkidul Dwi Warna Widi Nugroho mengatakan kegiatan operasi tersebut rutin dilakukan tidak hanya saat puasa atau menjelang Lebaran. Untuk antisipasi PNS yang berkeliaran saat jam kerja dan dapat merugikan masyarakat.

Advertisement

“Untuk para siswa harapannya dengan operasi tersebut kedepan lebih tertib tidak ada yang membolos lagi. PNS dan siswa yang terjaring razia ini, masih kami beri pembinaan sementara,” ucapnya Senin (4/6/2018).

Dwi mengatakan razia ini juga bekerja sama dengan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD), dan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora), karena menyangkut dinas tersebut.

Adapun PNS yang dirazia saat sedang berada di Angkringan, satu sedang berada di Pasar Playen. Sementara untuk para pelajar enam terjaring sedang ada di swalayan, empat lainnya di pasar Playen. “Untuk yang di angkringan ya makan pastinya, untuk yang pelajar sudah pulang sekolah katanya, namun belum ganti pakaian,” ujarnya.

Kepala Inspektorat Daerah Gunungkidul Sujarwo mengatakan untuk penindakan pada ASN yang melanggar displin akan diberi pembinaan dari Kepala OPD atau BKPPD atau tim yang dibentuk untuk menangani ASN yang membolos.

“Inspektorat Daerah menjadi anggota salah satu, bagian tim ad hoc, yang dibentuk BKPPD memeriksa dan menyimpulkan apa masuk pelanggaran ringan, sedang atau berat,” katanya.

Sementara itu terkait ASN yang membolos menurut Kepala BKPPD, Sigit Purwanto, biasanya akan ditangani oleh kepala OPD yang bersangkutan. “Biasanya OPD terkait memberi pembinaan terlebih dahulu, jika memang pelanggaran menengah atau atas akan dinaikkan ke Bupati lalu diproses di BKPPD,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kemenkes Buka Pendaftaran Lowongan Nakes untuk 4 Rumah Sakit

News
| Kamis, 25 April 2024, 01:17 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement