Hari Pertama Bulan Tertib Jalan, Satpol PP DIY Bongkar Ratusan Reklame Ilegal
Petugas Satpol PP DIY menertibkan setidaknya ratusan buah sampah visual berupa spanduk, banner, dan rontek tak berizin di tiga titik.
Ilustrasi THR./JIBI
Harianjogja.com, SLEMAN—Anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi perangkat desa tidak diberikan melalui regulasi APBD Kabupaten Sleman, namun diserahkan kepada kecukupan atau kemampuan pemerintah desa untuk memberikan THR.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sleman, Sumadi, mengatakan tidak ada aturan terkait dengan pemberian THR untuk perangkat desa melalui APBD. “Itu diserahkan kepada pemerintah desa masing-masing, kalau memang APBDes mencukupi, maka perangkat desa bisa mendapat THR, namun apabila tidak dianggarkan, perangkat desa tidak memperoleh THR,” ujarnya saat ditemui Rabu (6/6/2018).
Sumadi mengatakan tiap desa mempunyai kemampuan anggaran yang berbeda-beda, sedangkan besaran THR yang disediakan untuk perangkat desa juga akan berbeda-beda tergantung kecukupan atau kemampuan pemerintah desa untuk memberikan THR.
Kepala Desa Condongcatur, Kecamatan Depok, Reno Candra Sangaji, mengatakan untuk perangkat desa dan staf di Desa Condongcatur disiapkan anggaran THR. “Kami menyesuaikan dengan PADes [Pendapatan Asli Desa], kebetulan tahun ini PAD mencukupi untuk memberikan THR,” katanya saat dihubungi Harian Jogja, Kamis (7/6/2018).
Reno mengatakan sudah dua tahun ini Pemdes Condongcatur menganggarkan THR kepada perangkat desanya dengan besaran mencapai satu kali gaji. “Besaran THR kami sesuaikan dengan kemampuan keuangan desa, dan untuk tahun ini Alhamdulillah mencukupi,” kata Reno.
Berbeda dengan Desa Condongcatur, Pemdes Glagaharjo, Kecamatan Cangkringan, tidak menganggarkan THR untuk perangkat desanya. “Kami hanya menganggarkan gaji ke-13 saja,” ujar Kades Glagaharjo, Suroto, saat dihubungi Harian Jogja, Kamis.
Suroto mengatakan besaran PADes tiap tahun tidak menentu sehingga penganggaran THR dan gaji ke-13 juga tidak pasti. “Terkadang kami bisa menganggarkan untuk THR dan gaji ke-13, namun terkadang juga tidak mampu,” katanya. Menurut Suroto, di Desa Glagaharjo tiap tahunnya perangkat desa akan mendapatkan tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Petugas Satpol PP DIY menertibkan setidaknya ratusan buah sampah visual berupa spanduk, banner, dan rontek tak berizin di tiga titik.
DisperinkopUKM Kulonprogo mempercepat pendampingan sertifikasi halal gratis bagi UMKM sebelum kuota Sehati DIY ditutup akhir Mei 2026.
PBB mendesak investigasi independen atas dugaan penyiksaan dan kematian tahanan Palestina di pusat penahanan Israel.
Persib Bandung semakin dekat dengan gelar juara Super League 2025/2026 usai menang dramatis 2-1 atas PSM Makassar di Parepare.
Simak jadwal terbaru KRL Jogja-Solo Senin 18 Mei 2026 dari Stasiun Yogyakarta sampai Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali jalan.
Cek jadwal terbaru KRL Solo-Jogja Senin 18 Mei 2026 lengkap dari Palur sampai Yogyakarta. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.