Advertisement
Kendaraan Dinas di Sleman Dilarang Dipakai Mudik
Ilustrasi kendaraan dinas. - JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN— Larangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bagi penyelenggara negara maupun pejabat pemerintahan memakai kendaraan dinas untuk mudik Lebaran ditanggapi oleh Pemerintah Kabupaten Sleman. Meski boleh dibawa pulang, namun kendaraan dinas tetap tidak boleh dipakai untuk mudik.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sleman, Sumadi mengatakan pada prinsipnya memang kendaraan dinas hanya digunakan untuk operasional, dan tidak boleh untuk kepentingan pribadi. “Kendaraan dinas untuk operasional, tidak boleh untuk mudik,” kata dia, Selasa (5/6/2018).
Advertisement
Namun demikian, bukan berarti seluruh kendaraan harus dikandangkan seluruhnya di kantor masing-masing. Karena keterbatasan tempat kendaraan dinas diperbolehkan untuk dibawa pulang ke rumah bagi pegawai yang memang mendapatkan fasilitas kendaraan.
Menurut Sumadi, selama ini kendaraan dinas yang dibawa pulang itu masih berada di wilayah Sleman. Tidak sampai ke luar daerah. Karena mayoritas pejabat yang mendapat fasilitas kendaraan dinas bertempat tinggal di Sleman. "Dibawa pulang ke rumah, di sekitaran Sleman. Rata-rata pejabat yang kendarai mobil dinas itu warga Sleman, tidak terlalu jauh, tidak ada yang keluar dibawa mudik," jelasnya.
BACA JUGA
Meski demikian, Sumedi mengaku pengawasan tetap akan dilakukan untuk mengantisipasi kendaraan dinas dipakai keluyuran ke luar daerah atau mudik dengan jarak yang jauh. Kecuali bagi pejabat yang memang masih melakukan operasinal saat Lebaran. “Kalau ada yang melanggar [dipakai mudik] ada sanksinya, nanti dilihat sejauh mana pelanggaranya," kata dia.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Sleman, Budiharjo mengakui pihaknya memang tidak melakukan pengawasan secara khusus terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam hal penggunaan kendaraan dinas baik motor atau mobil. Termasuk pada saat libur Lebaran ini penggunaan kendaraan dinas untuk nonoperasional atau pribadi seperti mudik Lebaran tidak dilakukan pengawasan khusus.
Hal itu tidak dilakukan karena memang hampir seluruh pejabat yang mendapatkan fasilitas kendaraan dinas di lingkungan Pemkab Sleman merupakan warga Sleman, sehingga kemungkinan tidak mudik hingga luar daerah. Namun demikian jika diketahui masih ada PNS yang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik, maka pihaknya tak segan untuk memberikan sanksi.
Saksi diberikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 tentang Disiplin Pegawai. “Namun untuk saksi akan kami lihat dulu permasalahannya seperti apa,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kemlu Pastikan Tidak Ada WNI Korban Kerusuhan Demo di Tanzania
Advertisement
Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement



