Advertisement
Libur Lebaran, 25 Puskesmas di Sleman Siaga 24 Jam
Ilustrasi pelayanan kesehatan - JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Dinas Kesehatan (Dinkes) Sleman memastikan pelayanan kesehatan selama libur Lebaran tetap dilakukan dengan optimal. Bahkan sebanyak 25 puskesmas bakal disiagakan selama 24 jam.
Kepala Dinkes Sleman, Nurulhayah, mengatakan selama libur Lebaran ada 25 puskesmas dan 28 rumah sakit yang siaga 24 jam lengkap dengan ambulance. Dari 25 puskesmas tersebut, 10 di antaranya adalah puskesmas rawat inap. Meski demikian untuk puskesmas yang tidak ada rawat inapnya tetap siaga. “Baik untuk gawat darurat maupun tidak. Hal itu berlaku dari H-4 hingga H+4 Lebaran,” kata dia, Jumat (8/6/2018).
Advertisement
Menurut Nurulhayah, sejumlah puskesmas yang disiagakan di antaranya ada lima puskesmas rawat inap yakni di Kalasan, Ngemplak 1, Sleman, Mlati 2 dan Minggir. Untuk puskesmas non-rawat inap, pelayanan pada pagi hingga siang hari tetap seperti biasa. Selanjutnya siang ke malam ada petugas jaga, termasuk pada Hari Raya Idulfitri 15-17 Juni 2018 juga tetap ada petugas jaga.
Pelayanan tidak terbatas pada pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) dan pertolongan pertama pada penyakit (P3P). Dinkes memastikan puskesmas juga siap untuk menangani ibu melahirkan. "Kami sudah melakukan pendataan terhadap ibu hamil yang memiliki hari perkiraan lahir [HPL] mendekati Lebaran, baik yang hamil berisiko maupun tidak. Sudah disiapkan juga jika harus dirujuk ke rumah sakit," katanya.
Hal lain yang menjadi pantauan Dinkes adalah laporan keracunan atau yang mengarah ke wabah. Beberapa penyakit yang tetap harus diwaspadai seperti demam berdarah dan leptospirosis. Dinkes menyiapkan kontak narahubung untuk penanganan kasus tersebut.
Sebelumnya diberitakan, jaminan sosial kesehatan untuk peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan juga tetap akan dilayani selama libur Lebaran. Menurut Kepala BPJS Cabang Sleman-Kulonprogo, Janoe Tegoeh Prasetijo, untuk peserta yang mudik ke kampung halaman tetap mendapatkan pelayanan kesehatan selama libur Lebaran. Syaratnya status kepesertaanya harus aktif. Pelayanan selama libur Lebaran diberikan sejak 7 Juni (H-8) hingga 23 Juni 2018 atau (H+8).
Selain kepesertaan aktif, layanan JKN-KIS juga harus sesuai prosedural yakni melalui Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) di sekitar lokasi berlebaran. Jika tidak ada fasilitas FKTP yang memberikan pelayanan atau peserta membutuhkan pelayanan di luar jam kerja FKTP maka peserta bisa dilayani di IGD rumah sakit untuk mendapatkan layanan medis dasar. Peserta baik dalam maupun luar wilayah bisa mendapatkan layanan kesehatan minimal tiga kali kunjungan.
"Dalam keadaan kegawatdarurat seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta. Kalau tidak dilakukan, tentu ada sanksi yang akan diberikan dari instansi berwenang," kata Janoe, belum lama ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Waspada Efek Perang Timur Tengah, Malaysia Perketat Keamanan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Biaya Hidup di Jogja 2026, Hitungan Versi BPS dan Perkiraan Riil
- Pacuan Kuda Bantul Makin Meriah STY dan Es Krim Jadi Magnet
- Pemadaman Listrik di Bantul 4 April 2026, Cek Wilayah Terdampak
- SIM Keliling Jogja Dibuka di Alun-Alun Kidul, Cek Jadwalnya
- Operasi SAR Yunanta di Sungai Opak Resmi Ditutup Setelah 7 Hari
Advertisement
Advertisement








