Advertisement

Melihat Ada Mobil PNS Dipakai Mudik? Foto lalu Laporkan !

Jalu Rahman Dewantara
Minggu, 10 Juni 2018 - 13:20 WIB
Arief Junianto
Melihat Ada Mobil PNS Dipakai Mudik? Foto lalu Laporkan ! Ilustrasi kendaraan dinas. - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemerintah Kabupaten Gunungkidul mengimbau masyarakat untuk melaporkan pegawai negeri sipil (PNS) yang ketahuan menggunakan kendaraan dinas untuk mudik.

"Kami persilakan masyarakat atau siapa saja yang mengetahui adanya kendaraan dinas yang digunakan ke tempat wisata agar difoto dan dilaporkan kepada kami," ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Gunungkidul, Drajat Ruswandono, Minggu (10/6/2018).

Advertisement

Larangan mudik menggunakan kendaraan dinas tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 024/2506 tanggal 4 Juli 2018 tentang Pemakaian Kendaraan Dinas. Jika melanggar, PNS yang bersangkutan akan mendapat sanksi tegas. Namun Drajat tidak menjelaskan sanksi apa yang akan diterima pelanggar.

"Surat itu sudah diberikan ke semua PNS, saya harap bisa jadi perhatian. Kalau ada yang pasti teguran keras," jelas Drajat.
Kendaraan dinas, kata Drajat tidak hanya dilarang untuk digunakan mudik, tapi juga aktivitas lain selama cuti bersama. Dia berharap agar pegawai tidak salah tafsir dalam mengartikan surat edaran itu.

"Kalau sekilas hanya dilarang untuk digunakan mudik. Namun lebih dari itu, semisal untuk berwisata, tentu kami sangat larang untuk itu," katanya.

Meski begitu, larangan tersebut tidak berlaku untuk beberapa kegiatan, seperti misalnya untuk kebutuhan mendesak semisal kecelakaan atau peristiwa yang butuh penanganan cepat maka mobil dinas bisa digunakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Agresi Israel, Penduduk Gaza Diperkirakan Krisis Pangan dalam Enam Pekan Lagi

News
| Kamis, 25 April 2024, 12:27 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement