Advertisement
Melihat Ada Mobil PNS Dipakai Mudik? Foto lalu Laporkan !
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemerintah Kabupaten Gunungkidul mengimbau masyarakat untuk melaporkan pegawai negeri sipil (PNS) yang ketahuan menggunakan kendaraan dinas untuk mudik.
"Kami persilakan masyarakat atau siapa saja yang mengetahui adanya kendaraan dinas yang digunakan ke tempat wisata agar difoto dan dilaporkan kepada kami," ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Gunungkidul, Drajat Ruswandono, Minggu (10/6/2018).
Advertisement
Larangan mudik menggunakan kendaraan dinas tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 024/2506 tanggal 4 Juli 2018 tentang Pemakaian Kendaraan Dinas. Jika melanggar, PNS yang bersangkutan akan mendapat sanksi tegas. Namun Drajat tidak menjelaskan sanksi apa yang akan diterima pelanggar.
"Surat itu sudah diberikan ke semua PNS, saya harap bisa jadi perhatian. Kalau ada yang pasti teguran keras," jelas Drajat.
Kendaraan dinas, kata Drajat tidak hanya dilarang untuk digunakan mudik, tapi juga aktivitas lain selama cuti bersama. Dia berharap agar pegawai tidak salah tafsir dalam mengartikan surat edaran itu.
"Kalau sekilas hanya dilarang untuk digunakan mudik. Namun lebih dari itu, semisal untuk berwisata, tentu kami sangat larang untuk itu," katanya.
Meski begitu, larangan tersebut tidak berlaku untuk beberapa kegiatan, seperti misalnya untuk kebutuhan mendesak semisal kecelakaan atau peristiwa yang butuh penanganan cepat maka mobil dinas bisa digunakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Agresi Israel, Penduduk Gaza Diperkirakan Krisis Pangan dalam Enam Pekan Lagi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Info Stok Darah dan Jadwal Donor Darah Rabu 24 April 2024 di PMI se-DIY
- Budayawan di Jogja Dilibatkan Pembuatan Maskot Pilkada 2024
- Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Muncul Aksi Unjuk Rasa di Kantor KPU DIY
- Danais Kembali Dikucurkan untuk Mendukung Program Becak Listrik di 2024
- Heroe Poerwadi Kumpulkan Berkas Pendaftaran Cawali ke DPD Golkar Kota Jogja
Advertisement
Advertisement