Advertisement
Pemkab Sleman Klaim Tak Ada Aduan THR
Ilustrasi THR. - JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sleman menerima aduan apabila ada perusahaan yang melanggar aturan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) pada Lebaran tahun ini. Namun, selama Lebaran tidak ada laporan aduan terkait dengan THR kepada Disnaker Sleman.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Sleman Sumarini mengatakan selama lebaran tahun ini pihak Disnaker Sleman menerima aduan dari pekerja yang tidak mendapatkan THR atau ada perusahaan yang melanggar aturan THR. Namun sampai Jumat (22/6/2018) pihaknya tidak menerima aduan terkait permasalahan THR.
Advertisement
"Tidak ada yang laporan, dan untuk posko pengawasan di Disnakertrans Provinsi kita menunggu laporannya apakah ada perusahaan di Sleman yang melanggar aturan THR atau tidak, karena bisa saja laporan itu masuknya langsung ke Disnakertrans Provinsi," jelasnya.
Selain itu, Disnaker Sleman juga melakukan pemantauan selama masa libur lebaran pada beberapa perusahaan di Sleman. Tidak hanya masalah THR, tapi juga jaminan sosial dan keselamatan kerja. Pemantauan dilakukan secara sampling ke beberapa perusahaan yang dinilai memiliki persoalan ketenagakerjaan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan, pada pasal 5 ayat 4 menyatakan pembayaran THR paling lambat H-7 sebelum hari raya.
Sementara itu, pada posko THR yang dibuka oleh Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY), di Sleman ada satu aduan THR dari pekerja. Aduan tersebut dari pekerja yang bekerja di salah satu perusahaan di Kecamatan Kalasan. "Kasusnya soal keterlambatan pemberian upah," jelas Ketua ABY Kirnadi.
Menurut Kirnadi, untuk kasus keterlambatan upah, pihaknya langsung melaporkan pada pengawas ketenagakerjaan di Disnakertrans Provinsi agar permasalahan bisa diselesaikan. Sedangkan jumlah pekerja yang mengalami keterlambatan sebanyak 200 orang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kisah Hari Terakhir Eyang Meri Sebelum Wafat di Usia 100 Tahun
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Anggaran Rp160 Juta Digelontorkan, Ini Titik Pemberian Pakan Monyet
- Nisfu Syakban 2026 Jatuh 3 Februari, Malam Pengampunan dan Amalan
- BPBD Sleman: Lima EWS Rusak, Satu Hilang di Wilayah Rawan Bencana
- Kehidupan Air Purba Hadir di Taman Pintar, Target 750 Ribu Pengunjung
- Cekcok Driver Maxim dan Mahasiswi Viral, Ini Kata Polresta Sleman
Advertisement
Advertisement



