Advertisement

Mengaku Polisi, Penjaga Warnet Rampas Ponsel dan Ancam Korban dengan Pistol Korek Api

Irwan A Syambudi
Senin, 25 Juni 2018 - 16:40 WIB
Bhekti Suryani
Mengaku Polisi, Penjaga Warnet Rampas Ponsel dan Ancam Korban dengan Pistol Korek Api Ilustrasi penangkapan - Harian Jogja/Gigih M Hanafi

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN- Polsek Sleman membekuk seorang polisi gadungan yang melakukan tindak perampasan ponsel di sejumlah tempat. Dalam beraksi pelaku membawa pistol korek api untuk menakut-nakuti korbannya.

Kapolsek Sleman, AKBP Sudargo didampingi Panit Reskrim I Polsek Sleman, Aiptu Eko Widayanto menyebutkan pelaku polisi gadungan yang ditangkap adalah seorang pemuda 20 tahun bernama Mediane Yugi Kurniawan, warga Kelurahan Sorosutan, Umbulharjo, Kota Jogja. Dia ditangkap saat akan beraksi merampas barang milik korbannya dengan mengaku sebagai anggota polisi Polda DIY.

Advertisement

"Sabtu (23/6/2018) pagi pelaku beraksi di sekitar Kodim Sleman. Modusnya dia mengaku anggota Polda DIY kemudian diamankan anggota Kodim Sleman karena saat ditanya kartu tanda anggota (KTA) tidak punya. Saat itu pelaku belum melakukan perampasan," kata Sudargo, Senin (25/6/2018).

Namun, Polsek Sleman yang mendapatkan laporan tersebut langsung mendatangi Kodim dan menjemput pelaku. Pasalnya sehari sebelumnya Polsek mendapatkan laporan korban perampasan dengan modus yang sama di Jalan Pringgodiningrat, Dusun Beran, Tridadi, Sleman. Korbannya yang saat itu masih di bawah umur dihentikan oleh pelaku, dengan mengaku anggota Polres Sleman, pelaku langsung mengambil kunci kendaraan korban dan melakukan penggeledahan.

Saat melakukan penggeledahan itu langsung mengambil dompet dan dua ponsel milik korban. "Sebetulnya ada korban yang lain juga. Di Dusun Beran, Tridadi, Sleman ada tiga tempat kejadian perkara dan satu tidak lapor," katanya.

Diketahui pelaku merupakan seorang residivis yang pernah mendekam selama enam bulan pada 2016 lalu karena kasus kepemilikan senjata tajam. Kini pelaku terancam kembali masuk bui selama maksimal 9 tahun setelah dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. "Kini pelaku ditahan di Polsek Sleman bersama dengan barang bukti dua buah ponsel hasil kejahatan," ujar Sudargo.

Sementara itu Pelaku, kepada media mengaku nekat melakukan tindak pemerasan karena butuh uang untuk keperluan sehari-hari. Selain itu ia juga menggunakan uang hasil kejahatannya untuk main game online. "Pekerjaan jadi penjaga warnet tidak cukup. [Melakukan aksi kriminal] Untuk jajan beli makan dan main game online," katanya.

Pelaku mengaku menggunakan modus berpura-pura sebagai anggota polisi hanya untuk menakut-nakuti korbannya. "Ya untuk menakut-nakuti korban saja, bawa pistol korek apik dari saudara saya," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya

News
| Kamis, 18 April 2024, 17:37 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement