Advertisement
PPDB SD dan SMP Sleman Dipastikan dengan Sistem Zonasi
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN-Sistem zonasi bakal diberlakukan pada seleksi penerimaan peserta didik baru (PPDB) jenjang TK, SD dan SMP di Kabupaten Sleman. PPDB sendiri bakal dimulai serentak pada 1 Juli 2018.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sleman Sri Wantini mengatakan, pelaksanaan PPDB untuk jenjang TK-SMP di Sleman dilakukan bersamaan. Pendaftaran dan verifikasi 1-4 Juli dan diumumkan pada 5 Juli 2018. Seleksi calon peserta didik baru SMP menggunakan nilai Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) tiga mata pelajaran yakni Matematika, Bahasa Indonesia dan IPA. Selain itu juga ada pertimbangan nilai prestasi akademik dan nonakademik. Jenjang SD dengan mempertimbangkan usia dan jarak tempat tinggal ke sekolah.
Advertisement
"PPDB menggunakan sistem zonasi. Untuk SD zona berdasarkan padukuhan, sedangkan SMP zonasinya berdasarkan wilayah. Zona barat, timur, utara dan tengah," kata dia, Minggu (24/6/2018).
Sri menjelaskan, calon peserta didik kelas 1 SD akan mendapatkan tambahan nilai tiga jika mendaftar di dalam zona. Jika mendaftar diluar zona tidak ada tambahan usia. "Kami tegaskan, untuk masuk SD dilarang menggunakan tes membaca, menulis dan berhitung," ujanya
Sedangkan untuk pendaftar SMP di dalam zonasi mendapatkan tambahan nilai 20. Luar zonasi dalam kabupaten tambahan nilai 10 dan dari luar kabupaten tidak ada tambahan nilai.
Pelaksanaan PPDB untuk jenjang SMP Negeri dilaksanakan dengan sistem Real Time Online (RTO) dengan menggunakan model gabungan, secara mandiri dan secara langsung. Sistem tersebut sudah diberlakukan untuk 54 SMP negeri yang ada di Sleman. Dengan sistem ini pendaftaran dapat dilakukan secara mandiri melalui laman www.sleman.siap-ppdb.com, mulai 1 Juli 2018 pukul 00.00 WIB hingga 5 Juli pukul 24.00 WIB. Sementara, swasta dilakukan secara manual.
Di Kabupaten Sleman total ada 54 SMP negeri. Dari jumlah tersebut, tiga sekolah menyelenggarakan Kelas Khusus Olahraga (KKO). SMPN 1 Kalasan, SMPN 3 Sleman dan SMPN 2 Tempel. Di SMPN 4 Pakem ada kelas cerdas dan/atau kelas berbakat, di mana pedoman PPDB-nya diatur sendiri.
Sementara itu, Kepala SMPN 4 Pakem, Ponidi mengatakan sistem zonasi yang diberlakukan harus sesuai dengan situasi dan kondisi daerah atau wilayah masing masing. Hal ini dilakukan agar lulusan SD yang ada di Kabupaten Sleman dapat tertampung dan tersebar di SMP yang berada di Sleman.
"Perlu diketahui penyebaran letak SMP di Sleman belum sesuai dengan penyebaran lulusan SD. Sehingga sistem zonasi yang dipakai di Sleman memang paling cocok ya yang berlaku di Sleman seperti saat ini berdasarkan petunjuk teknis dari Dinas Pendidikan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Cak Imin Tetapkan Kriteria Calon Kepala Daerah yang Diusung PKB
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Sabtu 20 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
- Jadwal KRL Solo-Jogja, Berangkat dari Palur Sabtu 20 April 2024
- Jadwal Buka Depo Sampah di Kota Jogja
- Jadwal Pemadaman Listrik Sabtu 20 April 2024: Giliran Sleman dan Kota Jogja, Cek Lokasinya!
- Wanita Berkebaya Gelar Aksi dengan Mata Tertutup di Tugu Jogja, Merespons Jelang Pembacaan Putusan MK
Advertisement
Advertisement