Advertisement
ASN Diminta Aktif di Medsos, Ini Tujuan Pemkab Kulonprogo
Ilustrasi Media Sosial / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Pemerintah Kabupaten Kulonprogo mulai mendorong aparatur sipil negara (ASN) lebih aktif di media sosial untuk memperluas jangkauan informasi layanan publik kepada masyarakat.
Langkah ini diambil karena sebagian besar masyarakat kini lebih banyak mengakses informasi melalui platform digital, sehingga penyampaian kebijakan dan layanan publik perlu menyesuaikan pola konsumsi informasi tersebut.
Advertisement
Sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) bahkan mulai diminta membentuk tim khusus media sosial untuk memastikan informasi kinerja dan layanan dapat tersampaikan lebih luas dan cepat.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kulonprogo, Agung Kurniawan, mengatakan pihaknya telah mengarahkan OPD untuk mengidentifikasi ASN yang sudah memiliki akun media sosial maupun yang belum.
BACA JUGA
"Diskominfo mendorong tumbuhnya kompetensi ASN atau digital skill melalui program literasi digital sektor pemerintahan, untuk mendukung sistem pemerintahan berbasis elektronik. Secara teknis, OPD membentuk tim medsos, dan membuat konten publikasi kinerja pelayanan publik, antara lain diseminasi informasi, mengelola aduan masyarakat, sekaligus sebagai kanal pelayanan publik untuk meningkatkan kepercayaan publik," ujarnya, Selasa (14/4/2026).
ASN yang belum memiliki akun media sosial diarahkan untuk mulai membuat dan memanfaatkannya sebagai sarana komunikasi publik sesuai tugas masing-masing. Namun, kebijakan ini ditegaskan bukan sebagai kewajiban mutlak.
Agung menilai, peningkatan literasi digital ini penting untuk membangun kecakapan digital, etika digital, hingga keamanan digital di kalangan ASN. Selain itu, penggunaan media sosial dinilai mampu meningkatkan efisiensi kerja sekaligus kualitas layanan kepada masyarakat.
"Bukan mobilisasi tetapi mendorong ASN melek teknologi informasi," lanjutnya.
Diskominfo Kulonprogo saat ini juga tengah melakukan penilaian terhadap kinerja pengelolaan media sosial di setiap OPD hingga 20 April 2026. Hasil evaluasi ini akan menjadi dasar penguatan strategi komunikasi digital pemerintah daerah ke depan.
Meski demikian, penggunaan media sosial oleh ASN tidak dimaksudkan untuk merespons atau melawan isu negatif. Fokus utama tetap pada edukasi publik terkait program dan kinerja pemerintah.
Sementara itu, Sekretaris Diskominfo Kulonprogo, Chris Agung Pramudi, menjelaskan bahwa pendataan ASN yang memiliki media sosial dilakukan untuk memperkirakan potensi jangkauan informasi.
Namun, ASN yang tidak memiliki perangkat atau belum mampu mengoperasikan media sosial tidak akan dipaksa untuk ikut serta. Pendekatan ini dilakukan agar kebijakan tetap fleksibel dan tidak membebani pegawai.
Menurut Chris, selama ini konten yang dibuat OPD masih belum menjangkau publik secara luas, salah satunya karena keterbatasan anggaran promosi. Karena itu, peran ASN secara personal dinilai dapat membantu memperluas distribusi informasi melalui mekanisme algoritma dan interaksi di media sosial.
"Cara ini diusahakan agar konten yang dibuat OPD (sebagian besar tanpa dukungan dana) tetapi dianggap belum menjangkau publik. Dengan teori algoritma dan engagement diharapkan sampai ke publik melalui Medsos," tegasnya.
Dengan strategi ini, Pemkab Kulonprogo berharap informasi layanan publik dapat lebih mudah diakses masyarakat, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Penjelasan Lengkap UI Terkait Viral Chat Mesum 16 Mahasiswa FH
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Pemadaman Listrik Jogja Hari Ini 14 April 2026
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo 14 April 2026, Lengkap
- Perkara Pidana di Kulonprogo Menurun, Obat Ilegal Mendominasi
- Kisah Serka Sarijo, Anggota TNI Jualan Sate Kronyos di Kabanaran
- Siaga Bencana! Warga Bantul Wajib Ikut Simulasi Evakuasi Mandiri
Advertisement
Advertisement








